Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah atau kemampuan fisik dan mental untuk melaksanakan ibadah haji tahun 2026.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan ketentuan ini merupakan kebijakan resmi pemerintah Arab Saudi sebagai bagian dari pengetatan aspek kesehatan jemaah pada musim haji 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah menetapkan kebijakan terbaru terkait penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah haji untuk musim haji tahun 2026 Masehi,” kata Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Menurut Irfan, kebijakan ini bertujuan memastikan jemaah yang berangkat benar-benar dalam kondisi fisik dan mental yang mampu melaksanakan seluruh rangkaian ibadah dengan aman.
“Penetapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci,” ujarnya.
Baca Juga: Tunggakan BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 2026, Ini 5 Peserta yang Berhak Menerima
Daftar Penyakit yang Tak Memenuhi Syarat Haji 2026
Berdasarkan penetapan dari pemerintah Arab Saudi, ada sejumlah penyakit dan kondisi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah untuk haji 2026.
Beberapa di antaranya meliputi gagal fungsi organ vital, seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, gagal jantung berat, kerusakan hati berat, serta penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus.
Selain itu, penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas, termasuk lansia dengan demensia, juga masuk dalam daftar.
Kondisi lain yang tidak memenuhi syarat kesehatan adalah kehamilan berisiko tinggi, terutama pada trimester ketiga, serta penyakit menular aktif seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah.
Kanker stadium lanjut atau pasien yang sedang menjalani kemoterapi, penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol, diabetes melitus tidak terkontrol, serta penyakit autoimun yang tidak terkendali juga termasuk dalam kategori tersebut.
Selain itu, epilepsi, stroke, dan gangguan mental berat turut menjadi bagian dari daftar penyakit yang dinilai tidak memenuhi syarat kesehatan haji.
“Calon jemaah dengan kondisi tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat kesehatan atau istitha'ah dan berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia maupun ditolak berangkat atau bahkan dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi,” tegas Irfan.
Tonton: Umrah Mandiri Dilegalkan, Menteri Haji Akui Terima Banyak Komplain dari Biro Travel
Merespons kebijakan ini, pemerintah Indonesia akan memperketat proses pemeriksaan kesehatan jemaah sejak tahap awal pendaftaran.
“Kebijakan ini adalah langkah preventif demi menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia di Tanah Suci,” ujar Irfan.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah juga menyampaikan bahwa puncak ibadah haji 2026 akan berlangsung pada 25 Mei 2026.
Pemerintah berharap seluruh calon jemaah memastikan kondisi fisik dan mentalnya benar-benar siap sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Ini Daftar Penyakit yang Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat Haji 2026"
Selanjutnya: 6 Kesalahan Umum Investor Pemula Saat Berinvestasi Emas, Nomor 3 Sering Terjadi!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













