Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyediakan layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui aplikasi mobile, yakni Coretax Mobile atau M-Pajak.
Namun, layanan ini hanya ditujukan untuk kelompok wajib pajak tertentu, yaitu wajib pajak orang pribadi karyawan yang memiliki status SPT Tahunan nihil.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-29/PJ.09/2026 yang diterbitkan DJP pada 7 April 2026. Penyediaan layanan ini menjadi bagian dari implementasi sistem Coretax DJP, yang dirancang untuk mempermudah administrasi perpajakan secara digital.
"Dalam rangka mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Coretax Mobile/M-Pajak sebagai sarana pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil," dikutip dari pengumuman tersebut, Selasa (7/4/2026).
Apa Itu Coretax Mobile atau M-Pajak?
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa Coretax Mobile merupakan versi mobile dari sistem Coretax DJP yang dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak.
Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara lebih praktis melalui perangkat ponsel, tanpa harus mengakses layanan melalui desktop.
Baca Juga: Impor BBM Diperluas Demi Stok Nasional, Rusia Jadi Pilihan Indonesia?
Syarat Wajib Pajak yang Bisa Lapor SPT via M-Pajak
Tidak semua wajib pajak dapat menggunakan layanan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax Mobile. DJP menetapkan kriteria pengguna layanan ini, yaitu:
- Wajib pajak orang pribadi yang bekerja pada satu pemberi kerja
- Menyampaikan SPT Tahunan normal (bukan pembetulan)
- Memiliki status SPT Tahunan nihil
Dengan demikian, layanan ini belum dapat digunakan oleh wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, maupun yang memiliki status SPT kurang bayar atau lebih bayar.
Cara Lapor SPT Tahunan Nihil Lewat Coretax Mobile
Bagi wajib pajak yang memenuhi syarat, DJP menyampaikan bahwa pelaporan SPT dapat dilakukan melalui langkah berikut:
1. Unduh aplikasi M-Pajak melalui Play Store atau App Store
2. Login menggunakan akun Coretax DJP
3. Buat konsep SPT Tahunan
4. Isi data secara lengkap, benar, dan jelas
5. Lakukan pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi
Tonton: 10,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT 2025, Coretax Tembus 17,6 Juta Akun
DJP Sediakan Panduan Resmi dan Imbau Waspada Penipuan
DJP juga menyediakan panduan lengkap penggunaan Coretax Mobile yang dapat diakses secara daring. Masyarakat diimbau untuk hanya mengunduh aplikasi melalui kanal resmi agar terhindar dari risiko penipuan.
DJP menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi tersebut.
Apabila wajib pajak membutuhkan bantuan, DJP menyarankan untuk menghubungi **Kring Pajak 1500200** atau mendatangi kantor pajak terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













