Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Iuran BPJS Kesehatan harus rutin dibayarkan setiap bulan. Bagi peserta yang menunggak, jangan khawatir.
BPJS Kesehatan membuka kesempatan bagi para peserta yang menunggak iuran untuk melunasi tunggakannya dengan cara mengangsur atau mencicil.
Mengutip Indonesiabaik.id, cicilan angsuran yang menunggak tersebut dapat dilakukan melalui Program Pembayaran Bertahab (REHAB).
Lewat program ini, peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan rentang waktu 4 bulan hingga 24 bulan, dapat membayarnya dengan cara mencicil.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai program cicilan BPJS Kesehatan, ada baiknya untuk mengetahui apakah ada pinalti bagi para peserta yang terlambat membayar kewajiban iuran.
Denda BPJS Kesehatan
Masih melansir Indonesiabaik.id, bagi peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak dikenakan denda sama sekali.
Namun, merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Hal ini berlaku baik untuk peserta mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.
Pasal 22 Ayat (5) menyebutkan jika “Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya”.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri melalui Mobile JKN dan Syaratnya
Itu artinya, peserta tidak akan dikenai denda BPJS Kesehatan asalkan, dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.
Namun, apabila sejak waktu 45 hari status kepersertaan diaktifkan dan melakukan rawat inap, peserta wajib membayar denda lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.
Adapun denda iuran BPJS Kesehatan sendiri memiliki ketentuan yakni:
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
2. Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta
Syarat dan ketentuan program REHAB
Kembali ke pembahasan mengenai program REHAB, ini merupakan program yang dikhususkan untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
dikhususkan untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Baca Juga: Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan Soal Jaminan Sosial dalam UU ASN yang Disahkan Jokowi
Syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin ikut Program REHAB Iuran BPJS Kesehatan adalah:
1. Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan)
2. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
3. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27
4. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan
Cara Pendaftaran Program REHAB
Sementara itu, seluruh proses pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Caranya:
1. Buka aplikasi Mobile JKN
2. Pilih "Rencana Pembayaran Bertahap"
3. Akan muncul informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, syarat dan ketentuan
4. Akan muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta
5. Peserta melakukan persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab.
6. Apabila pendaftaran berhasil, peserta kemudian tinggal membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih
Baca Juga: Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan Soal Jaminan Sosial dalam UU ASN yang Disahkan Jokowi
Sebagai informasi, pembayaran tunggakan ini juga memperhitungkan tunggakan satu keluarga. Artinya, peserta program Rehab tidak perlu lagi melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News