Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Rencana Pemerintah Arab Saudi yang melakukan larangan impor unggas dari 40 negara, termasuk Indonesia, memicu reaksi pelaku usaha dalam negeri. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Saudi Food and Drug Authority (SFDA) sebagai langkah pencegahan terhadap penyakit hewan menular.
Asosiasi Peternak Layer Nasional (PLN) meminta pemerintah segera bergerak melakukan klarifikasi karena produk unggas nasional dinilai telah memenuhi standar syariah yang ketat dan memiliki sertifikasi halal resmi.
Presiden Asosiasi Peternak Layer Nasional (PLN), Ki Musbar Mesdi, mendesak Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan untuk segera mengirimkan delegasi dagang ke Arab Saudi. Langkah ini dinilai penting guna menjelaskan posisi Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia yang memiliki jaminan standar halal terintegrasi.
"Pihak Ditjen PKH Kementan dan Ditjen Daglu Kemendag segeralah mengirimkan delegasi dagang ke Arab Saudi untuk melakukan klarifikasi, karena produk-produk unggas kita semua bersertifikat halal," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: Tabungan Kelas Menengah Terendah dalam 29 Bulan Terakhir, Apa Artinya?
Keunggulan Produk Unggas Indonesia
Musbar menjelaskan, keunggulan produk unggas Indonesia terletak pada proses produksi yang sesuai kaidah Islam. Mulai dari tata cara pemotongan hingga bahan baku pakan dipastikan bebas dari unsur haram.
Menurutnya, pakan unggas nasional tidak mengandung komponen yang diharamkan seperti lemak, minyak, atau tepung darah babi. Sekitar 85% bahan baku pakan berbasis nabati, seperti jagung, bungkil kedelai, dan katul padi.
Standar produksi tersebut seharusnya menjadi nilai tambah dalam menembus pasar Timur Tengah, khususnya Arab Saudi yang memiliki regulasi ketat terkait keamanan pangan dan kehalalan produk.
Tantangan Daya Saing Harga
Meski demikian, Musbar mengakui tantangan utama industri unggas nasional terletak pada tingginya biaya pokok produksi. Harga jagung dan katul lokal yang tinggi, serta ketergantungan pada bungkil kedelai impor, membuat harga jual produk Indonesia kurang kompetitif dibanding negara lain.
Baca Juga: Ini 4 Alasan Mengapa Gelombang PHK di Awal 2026 Tak Terbendung
"Biaya pokok produksi untuk 1 kg daging dan telur ayam masih tinggi sekali karena tingginya harga jagung dan katul lokal serta bungkil kedelai impor kita," jelasnya.
Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah jika ingin mendorong ekspor unggas ke pasar global.
Daftar Negara yang Terdampak Larangan SFDA
SFDA mengumumkan larangan total impor produk unggas dan telur dari 40 negara, serta larangan parsial di sejumlah wilayah di 16 negara lainnya.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat keamanan pangan dan mencegah masuknya penyakit hewan menular seperti highly pathogenic avian influenza (HPAI) dan penyakit Newcastle.
Indonesia masuk dalam daftar 40 negara yang dikenai larangan total bersama Afghanistan, Jerman, China, Jepang, India, Inggris Raya, Korea Selatan, Vietnam, dan Mesir.
Artinya, seluruh produk unggas hidup, telur konsumsi (table eggs), dan produk unggas yang belum menjalani perlakuan panas dari negara-negara tersebut tidak dapat masuk ke pasar Arab Saudi.
Tonton: Asosiasi Unggas Nilai Impor Ayam AS Tak Ganggu Industri Perunggasan Dalam Negeri
Sementara itu, larangan parsial diberlakukan di wilayah tertentu di Australia, Amerika Serikat, Italia, Prancis, Kanada, Malaysia, dan Polandia.
Ke depan, respons cepat pemerintah dan diplomasi dagang dinilai menjadi kunci agar peluang ekspor unggas Indonesia tetap terbuka di pasar Timur Tengah.
Selanjutnya: Jadwal Imsakiyah Banjar Hari Ini (27/2) Resmi dari Kemenag
Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah Banjar Hari Ini (27/2) Resmi dari Kemenag
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)