Penulis: Tiyas Septiana
KONTAN.CO.ID - Perintah zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh umat Muslim yang mampu dengan layak memenuhi kebutuhannya sehari-hari ketika bulan Ramadan.
Pembayaran zakat bisa melalui masjid atau Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), bahkan saat ini sudah banyak penyedia layanan zakat secara online melalui marketplace hingga bank.
Namun sebagian umat Muslim yang memiliki kondisi tertentu, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Sebaliknya, mereka berhak menerima zakat fitrah tersebut.
Merangkum situs Indonesiabaik.id, berikut ini golongan-golongan umat Muslim yang berhak menerima zakat fitrah di bulan Ramadan.
Baca Juga: Daftar Tarif Jalan Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2024, Pemudik Catat Biayanya
1. Fakir
Orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
2. Miskin
Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
3. Amil
Amil merupakan orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
4. Mu'allaf
Orang yang baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.
5. Riqab/memerdekakan budak
Dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
Baca Juga: 7 Ruas Jalan Tol Ini Akan Dibuka Fungsional untuk Kelancaran Mudik Lebaran 2024
6. Gharim
Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat.
Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
7. Fi Sabilillah
Sabilillah memiliki arti segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News