Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah membuka peluang untuk mengambil alih operasional sebagian dari 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut. Opsi ini dipertimbangkan jika kegiatan ekonomi perusahaan tersebut dinilai masih memberikan manfaat dan keuntungan bagi negara.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat menanggapi pertanyaan Komisi XIII DPR RI mengenai kejelasan status 28 perusahaan yang izinnya dicabut akibat pelanggaran aturan pemanfaatan hutan.
“Kalau ada perusahaan yang kegiatan ekonominya dianggap memberi keuntungan pada negara, mungkin akan dijalankan oleh perusahaan lain, yaitu perusahaan negara,” ujar Prasetyo dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Selasa (26/1/2026).
Prasetyo menegaskan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan dapat dialihkan kepada badan usaha milik negara (BUMN) apabila aktivitas usaha tersebut dinilai strategis dan menguntungkan negara. Namun demikian, tidak semua perusahaan akan mendapatkan perlakuan serupa.
Menurutnya, perusahaan yang tidak memenuhi kriteria kelayakan ekonomi maupun keberlanjutan akan dihentikan seluruh aktivitasnya secara permanen.
“Boleh kami sampaikan bahwa mungkin akan ada yang berhenti sama sekali dan tidak kita lanjutkan kegiatan ekonominya,” tegas Prasetyo.
Baca Juga: Sertifikasi Halal: 17 Oktober 2026, Produk Ini Wajib Berlabel Halal!
Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI menyoroti kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Sumatera.
Komisi XIII meminta agar pencabutan izin tidak berhenti pada langkah administratif semata, melainkan diikuti dengan rencana pemulihan ekologis yang jelas dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Saya pikir Komisi XIII bersama Kementerian Sekretariat Negara akan mengawal keputusan ini dalam konteks mengamankan kebijakan Bapak Presiden,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso.
Tonton: KAI Mulai Buka Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026
Sugiat menilai langkah Presiden Prabowo sebagai keputusan yang tegas dan berani, terutama di tengah tekanan kepentingan ekonomi dan politik.
Bahkan, menurut Sugiat, kebijakan tersebut di luar dugaan banyak aktivis lingkungan yang selama ini mendorong penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.
“Saya banyak sekali kawan-kawan aktivis lingkungan yang tidak menyangka setegas dan seberani ini Bapak Presiden mengambil keputusan,” kata Sugiat.
Selanjutnya: Tabel Harga Emas Antam 26 Januari 2026 - Semua Ukuran Rata-Rata Naik 1,06% Sehari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













