Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa 17 Oktober 2026 menjadi batas waktu pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk strategis. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Melansir laman Kemenag.go.id, Direktur Jaminan Produk Halal Fuad Nasar mengatakan, kebijakan wajib halal mencakup produk makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetika, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetika, hingga barang gunaan dan kemasan produk.
“Ini bukan semata kewajiban administratif, tetapi kepentingan bersama dalam menggerakkan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Fuad dalam Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Rakernas tersebut mengusung tema "Menyiapkan dan Melayani Umat Masa Depan" dengan tagline "Terwujudnya Implementasi Perilaku Ekoteologis di Masyarakat".
Fuad menjelaskan, peran Kementerian Agama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah sebagai penghubung kepentingan antar pemangku kebijakan. Penyelenggaraan jaminan produk halal merupakan domain Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), penetapan fatwa halal menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sementara produk sepenuhnya milik pelaku usaha.
Baca Juga: Aturan Baru DJP: Layanan Publik Anda Kena Imbas Jika Tak Bayar Pajak
“Di titik itulah Kemenag hadir menghubungkan seluruh kepentingan tersebut,” kata Fuad.
Menurutnya, misi Kemenag tidak hanya membangun kesadaran halal, tetapi juga menumbuhkan budaya cinta halal di masyarakat. “Cinta halal tidak cukup dibangun lewat pasal-pasal regulasi. Ia harus diperkuat melalui literasi, sosialisasi, edukasi, kolaborasi, dan penguatan ekosistem halal secara berkelanjutan,” ujarnya.
Fuad menambahkan, Direktorat Jaminan Produk Halal (DJPH) memiliki irisan kerja dengan berbagai unit di lingkungan Kemenag, khususnya Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Dengan Direktorat Bina KUA, DJPH bersinergi melalui peran penghulu yang juga banyak berstatus sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bagi UMKM.
Kolaborasi juga dilakukan dengan Direktorat Penerangan Agama Islam dalam penguatan dakwah halal kepada masyarakat, serta dengan Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah dalam pembinaan keagamaan, konsultasi halal, dan penguatan aspek syariah dalam kehidupan umat.
Baca Juga: Kabar Baik! Bansos PKH/BPNT Januari 2026 Cair, Cek Nama Anda Sekarang
Dalam konteks pemberdayaan ekonomi umat, DJPH bekerja sama dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Penguatan ekonomi umat, terutama UMKM, menjadi bagian dari Asta Protas Kementerian Agama. Salah satunya melalui dorongan sertifikasi halal dengan skema self declare.
Keberpihakan pemerintah terhadap UMKM juga tercermin melalui Program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) yang difasilitasi BPJPH. Setiap tahun kuota program ini mencapai 1 juta sertifikat, dan pada 2026 meningkat menjadi 1,35 juta sertifikat. Bahkan, sekitar 60–70% anggaran BPJPH dialokasikan untuk sertifikasi halal gratis bagi UMKM.
Meski demikian, Fuad menekankan bahwa orientasi kebijakan tidak semata pada pemenuhan kuota. “Kuota itu harus terisi. Jika tidak, akan mubazir karena disubsidi APBN. Yang terpenting adalah membangun kesadaran masyarakat agar ekosistem halal tumbuh secara alami,” tegasnya.
DJPH juga mendorong penguatan literasi halal melalui berbagai program, seperti Halal Goes to Campus, serta mendukung kebijakan nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Program MBG dinilai menjadi pemicu penting dalam akselerasi sertifikasi halal nasional, karena selain higienis dan bergizi, aspek kehalalan juga harus terpenuhi.
Tonton: Waspada, AS- Sekutu Kepung Iran, Konflik Timur Tengah Kembali Pecah?
Pada aspek kelembagaan, Fuad menyampaikan terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 714 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal pada Kanwil, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan KUA di seluruh Indonesia, serta Keputusan Dirjen Bimas Islam sebagai petunjuk pelaksanaannya.
Selain itu, DJPH juga tengah menyiapkan kompilasi fatwa-fatwa halal Indonesia dan menerbitkan buku *Refleksi Perjalanan Halal Indonesia: Teraju Agama dan Ekonomi* sebagai penguatan literasi halal nasional.
Selanjutnya: Rupiah Melemah Tak Ganggu Haji 2026, Ini Strategi BPKH
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













