Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah berencana melakukan pemutihan tagihan bagi peserta BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2025. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhaimin Iskandar.
Ia mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya telah mencapai triliunan rupiah.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang. Proses ini membuat para peserta kembali aktif,” ujar Muhaimin, dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/11/2025).
Melalui langkah ini, pemerintah berharap seluruh peserta BPJS kembali aktif dan dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif. Namun demikian, program pemutihan tidak akan berlaku otomatis bagi semua peserta yang menunggak.
Lantas, siapa saja kriteria yang bisa mendapatkan pemutihan tunggakan dari BPJS Kesehatan?
Baca Juga: AS Cabut Larangan, Udang Indonesia Kembali Tembus Pasar Amerika
Kriteria peserta BPJS Kesehatan yang dapat pemutihan
Ada lima kategori peserta yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan, yaitu:
- Peserta yang beralih ke kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI).
- Peserta dari kalangan tidak mampu.
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang diverifikasi oleh pemerintah daerah.
- Peserta Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi oleh pemerintah daerah.
- Peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini hanya berlaku untuk maksimal 24 bulan (dua tahun). Bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, hanya iuran pada dua tahun terakhir yang akan dihapuskan.
Muhaimin menyampaikan, tujuan utama kebijakan ini bukan hanya menertibkan data, tetapi juga memastikan seluruh warga negara kembali aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Ingin Tahu Masuk Desil Berapa? Begini Cara Cek Status Penerima Bansos Kemensos
“Tujuan akhirnya agar seluruh warga negara kembali aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan dan tidak ada lagi kesenjangan dalam akses layanan kesehatan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyampaikan, bahwa pihaknya masih membahas detail syarat dan mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Saat ini pemerintah masih dalam proses merumuskan dan menyusun regulasi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk BPJS Kesehatan,” jelas Rizzky, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/11/2025).
Total tunggakan capai Rp 10 triliun
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, total tunggakan peserta saat ini telah melampaui Rp 10 triliun.
“Dulunya di Rp 7,6 triliun, tapi sekarang sudah lebih dari Rp 10 triliun,” ujarnya di Yogyakarta pada Minggu (19/10/2025).
Jumlah tersebut berasal dari sekitar 23 juta peserta yang masih memiliki tunggakan iuran. Meski nilainya besar, Ghufron menegaskan kebijakan ini tidak akan mengganggu keuangan BPJS.
“Kebijakan ini bersifat administratif, dilakukan melalui mekanisme write off atau penutupan buku, sehingga tidak memengaruhi arus kas lembaga. Asal pelaksanaannya tepat sasaran, tidak akan menimbulkan dampak negatif,” jelasnya.
Tonton: Siap Dibangun 2026, Intip Profil Calon Jalan Tol Terpanjang di Indonesia
Kesimpulan:
Kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan pada akhir 2025 menjadi langkah strategis pemerintah untuk menertibkan data kepesertaan dan memastikan seluruh warga kembali aktif dalam program jaminan kesehatan. Meski potensi penghapusan mencapai triliunan rupiah, kebijakan ini dinilai tidak membebani keuangan BPJS karena bersifat administratif dan diharapkan memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Selanjutnya: Ini Dua Langkah Pemerintah untuk Hentikan Impor Solar pada 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













