kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.912   18,00   0,11%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%
AKTUAL /

7 Langkah Mudah Membuat KTP Digital, Cek Juga Perbedaannya dengan e-KTP


Kamis, 14 Desember 2023 / 03:35 WIB
7 Langkah Mudah Membuat KTP Digital, Cek Juga Perbedaannya dengan e-KTP
ILUSTRASI. Pada KTP digital, terdapat QR code dan menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia.

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP. 

KTP elektronik (KTP-el) akan diganti menggunakan digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang disebut KTP Digital.

Mengutip Indonesiabaik.id, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menerapkan KTP Digital secara bertahap. Meski demikian, hal tersebut tidak serta merta menggantikan KTP-el. 

Baik KTP-el maupun IKD saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi yang ada di masyarakat. 

Misalnya saja ada penduduk yang tidak memiliki ponsel, tidak terbiasa menggunakan ponsel, atau kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi, IKD diterapkan meskipun penduduk sudah memiliki KTP-el. Hal ini karena sistem IKD memiliki fitur yang dinilai lebih lengkap dibanding KTP-el.

Baca Juga: Jangan Menunda Perpanjang SIM, Datangi SIM Keliling Jakarta Hari Ini (7/12)

Perbedaan e-KTP dengan KTP Digital

Melansir Indonesiabaik.id, KTP digital memiliki perbedaan dengan jenis KTP yang dikenal masyarakat seperti biasanya. 

Pada KTP digital, terdapat QR code dan menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pembuatan KTP digital membutuhkan ponsel pintar dan koneksi internet. 

Hal ini berlaku khususnya untuk kalangan milenial yang sebagian besar sudah terbiasa menggunakan ponsel pintar dalam beraktivitas sehari-hari.

Efisiennya, KTP nantinya tidak perlu lagi dicetak atau disimpan bentuk fisiknya di dompet seperti biasanya, melainkan dapat disimpan di handphone penduduk.

Baca Juga: Waspada Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol, Ini Cara Mengetahuinya

Cara Membuat KTP Digital

KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. 

Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.

Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:

- Ponsel dengan akses internet

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Alamat e-mail aktif

- Nomor ponsel aktif

Baca Juga: Ini Cara Daftar Nikah Online 2023 melalui Simkah dan Syaratnya

Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore

2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail, re-enter e-mail, nomor handphone, re-enter nomor ponsel lalu klik tombol verifikasi data

3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation

4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD

6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

7. Aktivasi IKD telah selesai.

Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. 

Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×