kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.012.000   68.000   2,31%
  • USD/IDR 16.905   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.272   -2,31   -0,03%
  • KOMPAS100 1.164   0,60   0,05%
  • LQ45 835   1,00   0,12%
  • ISSI 295   -1,17   -0,39%
  • IDX30 437   0,09   0,02%
  • IDXHIDIV20 522   2,39   0,46%
  • IDX80 130   0,02   0,01%
  • IDXV30 143   -0,62   -0,43%
  • IDXQ30 140   0,46   0,33%
AKTUAL /

Ancaman ART RI-AS: Industri Halal Nasional Terjepit, Ini Risikonya


Senin, 23 Februari 2026 / 02:00 WIB
Ancaman ART RI-AS: Industri Halal Nasional Terjepit, Ini Risikonya
ILUSTRASI. Kesepakatan dagang RI-AS dinilai asimetris dan melemahkan industri halal. Produk AS tanpa sertifikasi bisa masuk. (Setkab RI/Arsip)

Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Polemik kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat (AS) kembali mengemuka. Center for Sharia Economic Development (CSED) Indef menilai perjanjian tersebut tidak hanya menyangkut urusan perdagangan, tetapi juga berpotensi berdampak langsung pada perlindungan konsumen Muslim serta keberlanjutan industri halal nasional.

CSED Indef menyoroti adanya risiko pelonggaran kewajiban sertifikasi halal dalam kesepakatan dagang kedua negara. Kebijakan ini dinilai menyentuh kepastian informasi bagi masyarakat sekaligus arah penguatan ekonomi syariah Indonesia.

“Ini bukan sekadar isu dagang. Ini menyangkut hak konsumen Muslim atas kepastian informasi dan masa depan ekonomi syariah nasional,” kata Ekonom CSED INDEF, Hakam Naja, dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).

ART RI–AS Dinilai Asimetris dan Berisiko Hilangkan Ruang Kebijakan Nasional

Kesepakatan yang dimaksud adalah Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS yang ditandatangani pada 19 Februari 2026.

Sejumlah pakar menilai perjanjian tersebut tidak seimbang dan cenderung bersifat asimetris karena dinilai terlalu jauh mengatur kebijakan Indonesia sebagai negara berdaulat.

Baca Juga: Ngabuburit di Kantor Pajak: DJP Hadirkan Layanan Unik SPT

Menurut CSED Indef, kondisi ini berisiko memicu hilangnya ruang kebijakan nasional, melemahkan agenda hilirisasi dan industrialisasi, serta mengancam daya saing industri domestik dan UMKM. Isu yang paling kontroversial, berdasarkan kajian CSED, adalah perlakuan terhadap regulasi produk halal yang dinilai “dikorbankan” dalam perjanjian.

“Ini bukan hanya pelonggaran aturan sertifikasi halal, tetapi juga berpotensi merusak tatanan perlindungan konsumen ketika produk AS yang masuk ke Indonesia tidak lagi wajib bersertifikat halal,” ujar Hakam.

Produk Tanpa Sertifikasi Halal Diminta Diberi Label Nonhalal

CSED Indef menegaskan, jika produk makanan non-hewani, pakan ternak, dan produk manufaktur dari AS meminta pengecualian sertifikasi halal, maka demi melindungi konsumen Muslim, produk tersebut seharusnya dinyatakan secara jelas sebagai nonhalal.

“Kalau tidak mau mengikuti sertifikasi halal Indonesia, maka harus dilabeli tegas sebagai produk nonhalal di pusat perbelanjaan, supermarket, maupun toko,” tambahnya.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga transparansi informasi sekaligus mencegah kebingungan di tengah masyarakat, mengingat Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.

Baca Juga: Peluang Ekspor Tekstil RI: AS Beri Tarif 0% Lewat Kuota Khusus

Industri Halal Indonesia Masih Tahap Infant Industry

Selain itu, CSED menilai kesepakatan ART kurang mempertimbangkan posisi industri halal dan ekonomi syariah Indonesia yang saat ini masih berada pada tahap awal pengembangan (infant industry). Padahal, Indonesia menargetkan diri sebagai pusat ekonomi syariah global pada 2029.

Dalam konteks persaingan global, perlindungan terhadap sektor strategis seperti industri halal dinilai krusial. Amerika Serikat dinilai tetap memberikan proteksi terhadap sektor domestiknya, sementara Indonesia justru membuka celah pada regulasi yang sensitif.

“Amerika Serikat melindungi industrinya sendiri. Indonesia juga perlu melakukan hal yang sama. Kesepakatan ini justru menabrak regulasi sensitif dan perlindungan konsumen,” kata Hakam.

Momentum Evaluasi Pasca Putusan Mahkamah Agung AS

CSED Indef juga menyinggung perkembangan di AS menyusul putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif era Donald Trump. Momentum ini dinilai bisa dimanfaatkan Indonesia untuk mengevaluasi dan mengoreksi isi perjanjian ART.

“Dengan tidak berlakunya tarif Trump, poin-poin dalam ART perlu dinegosiasi ulang dengan menghapus ketentuan yang merugikan kepentingan nasional dan melemahkan kedaulatan negara,” pungkas Hakam.

Tonton: Ekonom Nilai Kesepakatan Dagang RI–AS Timpang, Industri dan Kedaulatan Terancam

Di tengah dinamika perdagangan global, CSED Indef menegaskan perlindungan konsumen Muslim dan penguatan industri halal nasional tidak boleh dikorbankan dalam setiap perjanjian internasional yang melibatkan Indonesia.

Selanjutnya: Jadwal Imsak Kota Makassar Senin (23/2), Jangan Sampai Terlambat Sahur!

Menarik Dibaca: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Pontianak Hari Ini Senin (23/2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

×