kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.754.000   -31.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.853   30,00   0,17%
  • IDX 6.130   -76,16   -1,23%
  • KOMPAS100 809   -11,59   -1,41%
  • LQ45 620   -10,81   -1,71%
  • ISSI 215   -2,62   -1,20%
  • IDX30 354   -6,31   -1,75%
  • IDXHIDIV20 438   -8,62   -1,93%
  • IDX80 93   -1,35   -1,42%
  • IDXV30 121   -2,44   -1,98%
  • IDXQ30 115   -2,13   -1,83%
AKTUAL /

APBN Tertekan, Pemerintah Perketat Pengawasan Pajak Orang Tajir dan Grup Usaha


Jumat, 29 Mei 2026 / 04:09 WIB
APBN Tertekan, Pemerintah Perketat Pengawasan Pajak Orang Tajir dan Grup Usaha
ILUSTRASI. Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap wajib pajak besar, grup korporasi, hingga individu berprofil ekonomi tinggi mulai 2027.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap wajib pajak besar, grup korporasi, hingga individu berprofil ekonomi tinggi mulai 2027. Langkah ini menjadi bagian dari strategi menjaga penerimaan negara di tengah tekanan ekonomi global dan pelemahan harga komoditas.

Kebijakan tersebut tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.

Pemerintah menilai penguatan pengawasan kepatuhan pajak perlu dilakukan agar target penerimaan negara tetap tercapai dan kondisi APBN tetap terjaga.

Dalam dokumen itu, pemerintah secara khusus menyoroti pengawasan terhadap wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa atau transaksi afiliasi, serta wajib pajak orang pribadi prominen.

“Peningkatan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak Grup, Wajib Pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan Wajib Pajak Orang Pribadi Prominen,” tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2027.

Adapun wajib pajak orang pribadi prominen merujuk pada individu dengan profil ekonomi besar dan transaksi keuangan signifikan.

Baca Juga: Middle Class Squeeze Ancam Kelas Menengah Turun Status pada 2026, Apa Itu?

Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga akan memperkuat penegakan hukum perpajakan melalui pendekatan multidoor. Strategi ini diharapkan mampu meningkatkan efek jera terhadap pelanggaran perpajakan sekaligus memperbaiki tingkat kepatuhan wajib pajak.

Di sisi administrasi, pemerintah akan mengoptimalkan pemanfaatan sistem Coretax dan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.

Pemerintah juga menargetkan perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data aktivitas ekonomi digital, shadow economy, hingga sektor informal lainnya.

Secara keseluruhan, penerimaan perpajakan pada 2027 diproyeksikan tetap tumbuh meski dunia masih dibayangi perubahan tatanan ekonomi global.

Pemerintah berharap kinerja perpajakan dapat menjaga APBN tetap sehat, efisien, dan efektif melalui mobilisasi penerimaan negara yang lebih kuat.

Sebagai catatan, realisasi penerimaan perpajakan hingga kuartal I-2026 tercatat mencapai Rp 462,7 triliun atau setara 17,2% dari target APBN 2026.

Tonton: Presiden Macron Singgung 2 Kekuatan Ekonomi Besar dan Sebut Mineral Kritis Indonesia

Strategi Pemerintah Tingkatkan Kepatuhan Pajak pada 2027

Fokus Kebijakan Penjelasan
Pengawasan Wajib Pajak Grup Menyasar grup usaha dan korporasi besar
Pengawasan Transaksi Afiliasi Mengawasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa
Wajib Pajak Orang Pribadi Prominen Menargetkan individu dengan profil ekonomi dan transaksi besar
Penguatan Penegakan Hukum Menggunakan pendekatan multidoor untuk efek jera
Optimalisasi Coretax dan CRM-IRE Memanfaatkan sistem digital untuk pengawasan kepatuhan
Perluasan Basis Pajak Menjangkau ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

×