Reporter: Leni Wandira | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah menegaskan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat tidak boleh disalahgunakan menjadi ajang memperpanjang libur. Untuk memastikan pelaksanaannya sesuai aturan, pemerintah memperketat pengawasan dengan dukungan teknologi.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN sekaligus mendukung gerakan penghematan energi. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahkan telah menerbitkan surat edaran untuk memastikan implementasi WFH berjalan sesuai tujuan, terutama di lingkungan pemerintah daerah.
“Kita bisa meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan working from home dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location,” ucap Tito, Kamis (2/4).
ASN WFH Dipantau Lewat Teknologi Geo-Location
Pemerintah akan memanfaatkan teknologi geo-location untuk memantau keberadaan ASN selama jam kerja. Skema ini sebelumnya pernah diterapkan pada masa pandemi Covid-19 untuk memastikan pegawai tetap bekerja meskipun tidak hadir di kantor.
Melalui pemantauan lokasi berbasis perangkat seluler, ASN tetap dapat diawasi meskipun bekerja dari rumah atau lokasi lain yang diperbolehkan.
Meski kebijakan WFH memberikan fleksibilitas, pemerintah menegaskan ASN tetap wajib menjalankan tugas secara optimal dan profesional.
Baca Juga: Pemerintah Didesak untuk Segera Naikkan Tarif Penerbangan Domestik, Ini Gara-garanya
Tidak Semua ASN Bisa WFH, Pelayanan Publik Tetap Masuk Kantor
Pemerintah menegaskan kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Pegawai yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (work from office/WFO).
Pelayanan publik yang dimaksud mencakup sektor kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah.
Di tingkat pemerintahan daerah, camat dan lurah juga tidak termasuk dalam skema WFH.
“Camat dan lurah juga itu dikecualikan artinya tetap melaksanakan working from office,” tegas Tito.
Evaluasi Dua Bulan, Pemda Wajib Lapor Setiap Bulan
Pemerintah memastikan kebijakan WFH setiap Jumat ini akan terus dipantau dan dievaluasi. Dalam dua bulan ke depan, efektivitas penerapan WFH akan dikaji, termasuk dampaknya terhadap efisiensi energi serta produktivitas ASN.
Tonton: Tambahan Anggaran Subsidi Energi Bisa Redam Lonjakan Harga Minyak Jangka Pendek
Selain itu, pemerintah daerah diminta menyampaikan laporan rutin setiap bulan agar implementasi kebijakan ini berjalan optimal tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik.
Dengan pengawasan ketat dan evaluasi berkala, pemerintah berharap kebijakan WFH dapat meningkatkan efisiensi kerja ASN tanpa menurunkan standar layanan kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













