Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mendesak pemerintah agar segera merealisasikan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik. Desakan ini muncul setelah harga avtur melonjak tajam mulai 1 April 2026.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, kenaikan harga bahan bakar pesawat tidak bisa dilepaskan dari situasi global yang masih penuh ketidakpastian.
“Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah,” ujar Denon dalam keterangan resmi, Rabu (1/4/2026).
Harga Avtur April 2026 Naik Tajam
Berdasarkan data penyesuaian harga dari Pertamina untuk periode 1–30 April 2026, harga avtur domestik tercatat naik rata-rata sekitar 70%. Sementara itu, harga avtur untuk rute internasional melonjak hingga 80%.
Kenaikan signifikan terlihat di Bandara Soekarno-Hatta. Harga avtur domestik tercatat melambung dari Rp13.656,51 per liter pada Maret 2026 menjadi Rp23.551,08 per liter pada April 2026, atau naik sekitar 72,45%.
Denon menjelaskan, bila dibandingkan dengan kondisi tahun 2019 saat aturan TBA mulai diberlakukan, lonjakan harga avtur jauh lebih ekstrem.
Baca Juga: Sektor Manufaktur RI Nyaris Stagnan, Ini Pemicu Utamanya!
Saat itu, harga avtur domestik berada di kisaran Rp7.970 per liter. Kini, harga tersebut telah meroket hingga 295%.
Sementara untuk rute internasional, harga avtur juga naik signifikan dari US$0,742 per liter menjadi US$1,338 per liter, atau tumbuh 80,32%.
Dengan kenaikan tersebut, INACA menilai penyesuaian tarif penerbangan menjadi langkah yang tidak dapat ditunda.
“Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik,” tutur Denon.
Beban Bahan Bakar Capai 40% Biaya Operasional Maskapai
INACA menekankan bahwa komponen bahan bakar merupakan beban terbesar bagi maskapai, karena menyerap sekitar 40% dari total biaya operasional.
Tanpa adanya penyesuaian fuel surcharge dan TBA, tekanan finansial terhadap industri penerbangan nasional dinilai akan semakin berat. Hal ini dapat berdampak pada keberlanjutan operasional maskapai.
“Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai penerbangan dapat tetap beroperasi dengan tetap menjaga keselamatan penerbangan (safety insurance), serta menjaga finansial maskapai agar tetap bisa beroperasi (business sustainability),” jelasnya.
Tonton: Harga Plastik Naik Tajam! Pedagang Nasi Goreng & Pecel Lele Menjerit
INACA Minta Kenaikan Tarif Disesuaikan dengan Realita Harga Avtur
Sebelumnya, INACA sempat mengusulkan kenaikan fuel surcharge dan TBA sebesar 15%. Namun, dengan realita lonjakan harga avtur yang jauh lebih tinggi dari proyeksi awal, asosiasi kini meminta agar besaran kenaikan tersebut kembali disesuaikan.
Menurut INACA, kebijakan tarif yang realistis sangat diperlukan agar maskapai tetap mampu menjaga kualitas layanan sekaligus mempertahankan keberlangsungan bisnis di tengah tekanan biaya bahan bakar yang melonjak tajam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













