kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%
AKTUAL /

Banyak yang Tidak Paham! Bukan Cuma ASN, Karyawan Swasta Juga Dapat Tunjangan Pajak


Jumat, 06 Maret 2026 / 02:10 WIB
Banyak yang Tidak Paham! Bukan Cuma ASN, Karyawan Swasta Juga Dapat Tunjangan Pajak
ILUSTRASI. Publik sering keliru mengira PPh 21 DTP hanya untuk ASN. Faktanya, karyawan swasta juga memiliki fasilitas serupa.(KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menanggapi polemik yang ramai diperbincangkan di media terkait kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Menurut Bimo, kebijakan tersebut sering dipertanyakan publik karena dinilai hanya berlaku bagi pegawai di lingkungan pemerintah.

Namun ia menegaskan bahwa di sektor swasta juga terdapat skema serupa, meskipun mekanismenya berbeda.

“Terkait isu yang sedang mencuat di media, kenapa yang ditanggung pemerintah hanya PPh Pasal 21 untuk ASN, TNI, dan Polri, sebenarnya di sektor swasta juga terdapat fasilitas tunjangan pajak,” ujar Bimo dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (5/3).

Bimo menjelaskan bahwa di sektor swasta terdapat fasilitas pajak berupa pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja. Skema tersebut memungkinkan perusahaan membayarkan PPh Pasal 21 karyawan, sementara biaya tersebut dapat dibukukan sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan atau deductible expenses.

Baca Juga: Pasar Keuangan RI Terancam? Konflik Timur Tengah Picu Capital Outflow

Selain itu, Bimo menambahkan bahwa pemerintah juga memberikan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor-sektor tertentu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang menjadi dasar pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP bagi karyawan di sektor tertentu sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

Tonton: Selat Hormuz Memanas! AS Siapkan Pengawalan Militer Kapal Minyak

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memberikan stimulus bagi sektor tertentu sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi yang berkembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

×