Penulis: Tiyas Septiana
Cara Cek TPS & Status DPT - Anda sudah tahu Tempat pemungutan Suara (TPS) Anda? Masyarakat bisa mengecek TPS tempat memilih suara dan status DPT secara online Pemilihan umum atau Pemilu tahun 2024.
Sesuai dengan jadwal yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta DPR akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Masyarakat perlu melindungi hak pilihnya dengan cara mengecek dan memastikan lokasi TPS dan status DPT sudah terdaftar atau belum.
Anda bisa mengecek status pemilih pemilu secara online melalui situ Cek DPT Online. Masyarakat bisa mengakses situs ini melalui komputer, laptop, bahkan handphone (HP).
Berikut ini tata cara mengecek status pemilih di DPT secara online dan peraturan saat mencoblos.
Baca Juga: Do's & Don'ts saat Nyoblos Pemilu 2024 dan Dokumen yang Dibawa saat Nyoblos
Cara cek DPT Online
- Buka situs laman cekdptonline.kpu.go.id
- Selanjutnya akan muncul “Pencarian Data Pemilih”
- Masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
- Kemudian klik tombol "Pencarian"
- Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan termasuk lokasi TPS tempat pemungutan suara.
- Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”
Jika Anda belum terdaftar, Anda bisa menghubungi langsung Kantor KPU terdekat untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke daftar pemilih tetap jika memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Ciri-ciri surat suara yang sah
Selain TPS, pemilih juga perlu memahami surat suara yang sah dan yang tidak sah agar hak pilih Anda tetap terhitung. Berikut ini ciri-ciri surat suara yang sah:
1. Ditandatangani ketua KPPS
2. Mencoblos sesuai ketentuan:
- Coblos pada nomor urut
- Coblos pada foto
- Coblos pada nama salah satu pasangan calon'Coblos pada gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik
Sedangkan ciri-ciri surat suara yang tidak sah yang perlu Anda ketahui adalah:
- Surat suara tidak dicoblos
- Mencoblos lebih dari satu kolom calon
- Dicoblos tapi dirusak/dilubangi
- Dicoblos tapi dicoret-coret
- Mencoblos di luar kolom
- Mencoblos tidak dengan alat yang disediakan
Baca Juga: 35 Twibbon Anggota KPPS 2024 yang Bisa Diunggah di Medsos, Yuk Sukseskan Pemilu 2024!
Dokumen yang dibawa saat mencoblos Pemilu 2024
Setelah memahami apa saja peraturan dan kriteria surat suara Pemilu 2024, masyarakat juga harus memahami dokumen apa saja yang wajib dibawa saat hari pemilihan.
Berikut ini dokumen yang wajib dibawa pemilih ke TPS saat Pemilu 2024:
Daftar Pemilih Tetap atau DPT:
- KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
- Form model C pemberitahuan KPU
Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb:
- KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
- Model A Surat Pindah Pemilih
Daftar Pemilih Khusus atau DPK
- Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb:
- KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
Penting untuk diketahui bahwa Form C pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Hari Pemungutan Suara.
Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Jenis Surat Suara Pemilu 2024 & Cara Mencoblos yang Benar
Jadwal Pemilu 2024
Satu putaran
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
- Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
- Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
- Masa tenang: 11 Februari 2024-13 Februari 2024
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
- Penetapan hasil pemilu: Paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK
Dua putaran
Jika terdapat dua putaran, PKPU juga menetapkan bahwa putaran kedua akan dimulai dua hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama. Jadwal untuk putaran kedua pemilu 2024 yakni:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret- 25 April 2024
- Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024
- Masa tenang: 23-25 Juni 2024
- Pemungutan suara: 26 Juni 2024
- Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni- 20 Juli 2024
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 202
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024)
Demikian informasi tentang cara mengecek TPS dan status DPT online di pemilu tahun 2024. Perhatikan syarat dan caranya serta jangan lupa untuk segera melakukan perpindahan TPS agar Anda bisa menyalurkan hak suara Anda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News