kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%
AKTUAL /

Cara Cek DPT di Cekdptonline.kpu.go.id dan Cara Pindah TPS Buat Perantauan


Selasa, 06 Februari 2024 / 17:05 WIB
Cara Cek DPT di Cekdptonline.kpu.go.id dan Cara Pindah TPS Buat Perantauan
ILUSTRASI. Cara Cek DPT di Cekdptonline.kpu.go.id dan Cara Pindah TPS Buat Perantauan. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.

Penulis: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Apakah Anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT?. Untuk memastikan Anda sudah masuk DPT, Anda bisa mengeceknya secara online. Pemilihan umum atau Pemilu tahun 2024 sebentar lagi terlaksana. 

Sesuai dengan jadwal yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta DPR akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. 

Masyarakat perlu melindungi hak pilihnya dengan cara mengecek dan memastikan apakah nama Anda sudah tertera di DPT atau belum. 

Anda bisa mengecek status pemilih pemilu secara online melalui situ Cek DPT Online. Masyarakat bisa mengakses situs ini melalui komputer, laptop, bahkan handphone (HP).

Berikut ini tata cara mengecek status pemilih di DPT secara online dan cara pindah TPS bagi perantauan. 

Baca Juga: Hasil Pilpres dan Pileg Ditetapkan Paling Lambat 20 Maret 2024

Cara cek DPT Online

  • Buka situs laman cekdptonline.kpu.go.id
  • Selanjutnya akan muncul “Pencarian Data Pemilih”
  • Masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
  • Kemudian klik tombol "Pencarian"
  • Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan termasuk lokasi TPS tempat pemungutan suara.
  • Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”

Jika Anda belum terdaftar, Anda bisa menghubungi langsung Kantor KPU terdekat untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke daftar pemilih tetap jika memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Syarat dan cara mengajukan pindah TPS 

KPU telah resmi memperpanjang jadwal pengajuan pindah TPS bagi masyarakat yang berada di luar alamat KTP hingga tanggal 7 Februari 2024. Masyarakat yang bisa mengajukan perpindahan TPS untuk pemilu 2024 yakni: 

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Tertimpa bencana alam;

Ketika Anda akan mengajukan perpindahan TPS, Anda perlu membawa dan menunjukkan KTP-el atau KK serta melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal atau formulir A5 Pindah Memilih.

Untuk melakukan perpindahan TPS pemilu tahun 2024, Anda bisa mengikuti tata cara dan prosedur berikut ini:

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  • Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (misalkan jika karena tugas maka membawa surat tugas)
  • KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih

Baca Juga: Apa Tugas Linmas di TPS? Ini Honor Petugas Keamanan TPS Pemilu 2024

Jadwal Pemilu 2024

Satu putaran

  • Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
  • Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
  • Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
  • Masa tenang: 11 Februari 2024-13 Februari 2024
  • Pemungutan suara: 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
  • Penetapan hasil pemilu: Paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK

Dua putaran 

Jika terdapat dua putaran, PKPU juga menetapkan bahwa putaran kedua akan dimulai dua hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama. Jadwal untuk putaran kedua pemilu 2024 yakni: 

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret- 25 April 2024
  • Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024
  • Masa tenang: 23-25 Juni 2024
  • Pemungutan suara: 26 Juni 2024
  • Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni- 20 Juli 2024
  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 202
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024)

Demikian informasi tentang cara mengecek DPT online hingga cara mengajukan perpidahan TPS untuk pemilu tahun 2024. Perhatikan syarat dan caranya serta jangan lupa untuk segera melakukan perpindahan TPS agar Anda bisa menyalurkan hak suara Anda.

Selanjutnya: Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU Usul Perbaikan Regulasi Terkait Avtur

Menarik Dibaca: Seluruh Wilayah di Jawa Timur Diguyur Hujan, Begini Ramalan Cuaca Besok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×