Penulis: Tiyas Septiana
KONTAN.CO.ID - Mencoblos pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tidak boleh sembarangan agar surat suara sah.
Bagi masyarakat yang sudah pernah mengikuti pemilu tentu sudah memahami bagaimana cara mencoblos yang benar.
Namun bagi pemilih pemula, mungkin Anda masih bingung bagaimana cara mencoblos yang benar sesuai dengan jenis surat suara.
Bersumber dari situs Komisi Pemilihan Umum atau KPU, pada Pemilu 2024 terdapat lima jenis surat suara yang dibedakan berdasarkan warna.
- Surat suara Presiden dan Wakil Presiden: Warna abu-abu
- Surat suara Dewan Perwakilan Daerah: Warna merah
- Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat: Warna kuning
- Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Warna biru
- Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) kabupaten/kota: Warna hijau
Baca Juga: Besok (14/2) Pemilu 2024, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini saat Nyoblos di TPS
Selain jumlah yang cukup banyak, beberapa surat suara juga cukup besar dan berisikan banyak nama calon legislatif (caleg) yang mungkin membingungkan pemilih.
Merangkum dari situs Bijak Memilih, berikut ini cara mencoblos surat suara yang benar sesuai dengan jenis surat suaranya.
Mencoblos surat suara Presiden dan Wakil Presiden 2024
1. Pastikan surat suara berwarna abu-abu tidak rusak sebelum Anda melakukan pencoblosan
2. Coblos pada bagian:
- Tengah gambar atau salah satu gambar pasangan
- Nomor urut salah satu pasangan calon
Mencoblos surat suara DPR/DPRD 2024
1. Pastikan surat suara berwarna kuning (DPR RSI), biru (DPRD Provinsi) dan hijau (DPRD Kabupaten/Kota) tidak rusak sebelum Anda melakukan pencoblosan
2. Coblos pada bagian:
- Gambar atau nama partai yang ingin Anda pilih
- Nama calon legislatif (caleg)
Mencoblos surat suara DPD RI 2024
1. Pastikan surat suara berwarna merah tidak rusak sebelum Anda melakukan pencoblosan
2. Coblos pada bagian:
- Nomor urut atau nama caleg
- Pada tengah gambar caleg
Setelah Anda mencoblos sesuai dengan pilihan, lipat kembali surat suara dan masukkan ke kotak suara. Selanjutnya celupkan salah satu jari ke tinta Pemilu sebagai bukti Anda sudah menyalurkan hak suara Anda di Pemilu 2024.
Baca Juga: Belum Tahu Dapat TPS Mana? Ini Cara Cek TPS & Status DPT di Cekdptonline.kpu.go.id
Jadwal Pemilu 2024
Satu putaran
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
- Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
- Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
- Masa tenang: 11 Februari 2024-13 Februari 2024
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
- Penetapan hasil pemilu: Paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK
Dua putaran
Jika terdapat dua putaran, PKPU juga menetapkan bahwa putaran kedua akan dimulai dua hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama. Jadwal untuk putaran kedua pemilu 2024 yakni:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret- 25 April 2024
- Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024
- Masa tenang: 23-25 Juni 2024
- Pemungutan suara: 26 Juni 2024
- Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni- 20 Juli 2024
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 202
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News