kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.827.000   -10.000   -0,35%
  • USD/IDR 17.049   32,00   0,19%
  • IDX 7.048   -43,45   -0,61%
  • KOMPAS100 972   -4,90   -0,50%
  • LQ45 716   -1,68   -0,23%
  • ISSI 251   -1,25   -0,50%
  • IDX30 389   -0,10   -0,03%
  • IDXHIDIV20 487   -1,85   -0,38%
  • IDX80 110   -0,59   -0,54%
  • IDXV30 135   -0,95   -0,70%
  • IDXQ30 127   0,03   0,02%
AKTUAL /

Cek Sektor-Sektor yang Dikecualikan dari Kebijakan WFH 1 Hari Sepekan


Rabu, 01 April 2026 / 02:44 WIB
Cek Sektor-Sektor yang Dikecualikan dari Kebijakan WFH 1 Hari Sepekan
ILUSTRASI. Pemerintah tetapkan WFH satu hari dalam sepekan. Namun ada sejumlah sektor yang dikecualikan. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan mendorong penerapannya di sektor swasta. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi dinamika global sekaligus meningkatkan efisiensi serta produktivitas kerja.

Kebijakan WFH ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan diatur melalui sejumlah surat edaran kementerian terkait.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, khusus untuk ASN, skema WFH diberlakukan satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.

Pengaturan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, dan berlaku untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Selain ASN, pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk menerapkan kebijakan WFH. Namun penerapannya akan menyesuaikan karakteristik masing-masing industri dan akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Meski demikian, tidak semua sektor dapat menjalankan WFH. Pemerintah menetapkan sejumlah sektor yang dikecualikan dan tetap harus bekerja dari kantor maupun lapangan untuk menjaga layanan publik dan aktivitas ekonomi tetap berjalan.

Baca Juga: Surplus Neraca Dagang Februari 2026 Diprediksi Menyempit, Ekonom Bongkar Penyebabnya

"Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan," kata Airlangga dalam Konferensi Pers, Selasa (31/3/2026).

Sektor yang dikecualikan antara lain layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Selain itu, sektor strategis seperti industri dan produksi, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta sektor keuangan juga tetap beroperasi secara normal.

Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam seminggu. Sementara itu, perguruan tinggi khususnya untuk semester lanjutan dapat menyesuaikan kebijakan dengan arahan kementerian terkait.

Tonton: BREAKING: Istana Umumkan BBM Tidak Naik!

Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk memastikan efisiensi operasional sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik di tengah tantangan ekonomi global yang terus berkembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

×