kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%
AKTUAL /

Daftar Lengkap 40 Nama Usulan Calon Pahlawan Nasional, Tunjangan Rp 50 Juta Menanti


Jumat, 24 Oktober 2025 / 20:21 WIB
Daftar Lengkap 40 Nama Usulan Calon Pahlawan Nasional, Tunjangan Rp 50 Juta Menanti
ILUSTRASI. Daftar Lengkap 40 Nama Usulan Calon Pahlawan Nasional, Tunjangan Rp 50 Juta Menanti

Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sebanyak 40 nama diusulkan mendapat gelar pahlawan nasional. Salah satunya adalah Presiden Soeharto yang digulingkan mahasiswa tahun 1998. Simak hak keuangan yang didapat ahli waris pahlawan nasional. 

Diberitakan Kompas.com, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengusulkan 40 nama untuk diberikan gelar pahlawan nasional kepada Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon. Ke-40 nama tersebut telah melewati proses yang panjang dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk sebagai calon pahlawan nasional.

"Karena memang sebelumnya harus diproses lewat kabupaten kota bersama masyarakat setempat, ahli sejarah, dan juga tentu ada bukti-bukti yang menyertai dari proses itu," ungkap Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (24/10/2025).

"Kemudian dibawa ke tingkat provinsi, di tingkat provinsi dibawa ke Kementerian Sosial. Setelah lewat Kementerian Sosial diproses lagi baru naik ke Dewan Gelar," sambungnya.

Baca Juga: UMK 2025 7 Daerah Di Jatim Naik, UMK Surabaya Rp 5 Juta, Cek Daftar Lengkap UMK Jatim

Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menjelaskan, 40 nama tersebut sudah diusulkan sejak lama. Beberapa nama yang diusulkan adalah Presiden ke-2 RI Soeharto; Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur; hingga aktivis buruh, Marsinah.

"Beberapa nama di antaranya kemarin sudah saya sampaikan ada Presiden Abdurrahman Wahid, ada Presiden Soeharto, juga ada pejuang buruh Marsinah, dan ada beberapa tokoh-tokoh juga dari berbagai provinsi yang ada di Indonesia," kata Gus Ipul.

Berikut daftar 40 nama yang diusulkan mendapatkan gelar pahlawan nasional:

Usulan pada 2025

  1. KH. Muhammad Yusuf Hasyim - Jawa Timur
  2. Demmatande - Sulawesi Barat
  3. KH. Abbas Abdul Jamil - Jawa Barat
  4. Marsinah - Jawa Timur

Tonton: Terpidana Kripto Binance Dapat Grasi

Usulan Tunda 2024

  1. Hajjah Rahmah El Yunusiyyah - Sumatera Barat 
  2. Abdoel Moethalib Sangadji - Maluku (Diusulkan pada 2023)
  3. Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin - DKI Jakarta (Diusulkan pada 2010)
  4. Letnan Kolonel (Anumerta) Charles Choesj Taulu - Sulawesi Utara (Diusulkan pada 2023)
  5. Mr. Gele Harun - Lampung (Diusulkan pada 2023)
  6. Letkol Moch. Sroedji - Jawa Timur (Diusulkan pada 2019)
  7. Prof. Dr. Aloei Saboe - Gorontalo (Diusulkan Tahun 2021)
  8. Letjen TNI (Purn) Bambang Sugeng - Jawa Tengah (Diusulkan Tahun 2010)
  9. Mahmud Marzuki - Riau (Diusulkan Tahun 2022)
  10. Letkol TNI (Purn) Teuku Abdul Hamid Azwar - Aceh (Diusulkan Tahun 2021)
  11. Drs. Franciscus Xaverius Seda - Nusa Tenggara Timur (Diusulkan Tahun 2012)
  12. Andi Makkasau Parenrengi Lawawo - Sulawesi Selatan (Diusulkan Tahun 2010)
  13. Tuan Rondahaim Saragih - Sumatera Utara (Diusulkan Tahun 2020)
  14. Marsekal TNI (Purn) R. Suryadi Suryadarma - Jawa Barat (Diusulkan Tahun 2024)
  15. K.H. Wasyid - Banten (Diusulkan Tahun 2024)
  16. Mayjen TNI (Purn) dr. Roebiono Kertopati - Jawa Tengah (Diusulkan Tahun 2024).

Usulan Memenuhi Syarat Diajukan Kembali (2011-2023)

  1. Syaikhona Muhammad Kholil - Jawa Timur (Diusulkan Tahun 2021)
  2. K.H. Abdurrahman Wahid - Jawa Timur (Diusulkan Tahun 2010)
  3. H.M. Soeharto - Jawa Tengah (Diusulkan Tahun 2010)
  4. K.H. Bisri Syansuri - Jawa Timur (Diusulkan Tahun 2020)
  5. Sultan Muhammad Salahuddin - Nusa Tenggara Barat (Diusulkan Tahun 2012)
  6. Jenderal TNI (Purn) M. Jusuf - Sulawesi Selatan (Diusulkan Tahun 2010)
  7. H.B. Jassin - Gorontalo (Diusulkan Tahun 2022)
  8. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja - Jawa Barat (Diusulkan Tahun 2022)
  9. M. Ali Sastroamidjojo - Jawa Timur (Diusulkan Tahun 2023)
  10. dr. Kariadi - Jawa Tengah (Diusulkan Tahun 2020)
  11. R.M. Bambang Soeprapto Dipokoesoemo - Jawa Tengah (Diusulkan Tahun 2023)
  12. Basoeki Probowinoto - Jawa Tengah (Diusulkan Tahun 2023)
  13. Raden Soeprapto - Jawa Tengah (Diusulkan Tahun 2010)
  14. Mochamad Moeffreni Moe'min - DKI Jakarta (Diusulkan Tahun 2018)
  15. K.H. Sholeh Iskandar - Jawa Barat (Diusulkan Tahun 2023)
  16. Syekh Sulaiman Ar-Rasuli - Sumatera Barat (Diusulkan Tahun 2022)
  17. Zainal Abidin Syah - Maluku Utara (Diusulkan Tahun 2021)
  18. Prof. Dr. Gerrit Augustinus Siwabessy - Maluku (Diusulkan Tahun 2021)
  19. Chatib Sulaiman - Sumatera Barat (Diusulkan Tahun 2023)
  20. Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri - Sulawesi Tengah (Diusulkan Tahun 2010).

Baca Juga: Kabar Baik! Tarif Listrik 2025 Tak Naik hingga Desember, Ada Diskon?

Tunjangan pahlawan nasional

Diberitakan Kompas.com, ada beberapa hak melekat yang bisa diterima keluarga atau ahli waris dari seseorang yang dinyatakan pahlawan nasional dari negera. Keluarga pahlawan nasional berhak menerima tunjangan senilai Rp 50 juta per tahun sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa dan pengorbanan mereka.

Tunjangan pahlawan nasional ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Selain tunjangan pahlawan nasional dalam bentuk uang tunai, ahli waris dari penerima gelar pahlawan juga akan mendapatkan tunjangan kesehatan yang dicover oleh BPJS Kesehatan. Hak lainnya, seorang pahlawan nasional bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP).

Sementara bila makamnya berada di luar TMP, maka negara bisa melakukan pemugaran pada makam sang pahlawan.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/24/07391451/lengkap-ini-40-calon-pahlawan-nasional-yang-diserahkan-ke-fadli-zon dan https://money.kompas.com/read/2025/04/25/103402726/ahli-waris-pahlawan-nasional-berhak-mendapat-rp-50-juta-per-tahun

Selanjutnya: OJK Dorong MI untuk Mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (25/10), Provinsi Ini Berpotensi Hujan Sangat Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×