Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah memastikan pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan akan terbebas dari potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sepanjang tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah (DTP) dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.
Dalam pertimbangan beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa insentif pajak diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026.
“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025, dikutip Minggu (4/1/2026).
Melalui aturan ini, PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pegawai tertentu akan ditanggung penuh oleh pemerintah selama periode Januari hingga Desember 2026.
Secara teknis, pajak tetap dipotong secara administrasi oleh pemberi kerja, namun jumlah tersebut dibayarkan kembali secara tunai sehingga tidak mengurangi penghasilan bersih yang diterima pekerja.
Baca Juga: Siap-Siap Diawasi, Data E-Wallet hingga Kripto Resmi Dibuka untuk Pajak
Insentif PPh 21 DTP ini menyasar pekerja pada perusahaan yang bergerak di lima sektor usaha, yaitu industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.
Dalam ketentuan tersebut, pegawai tetap berhak memperoleh fasilitas pajak ini apabila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.
Batas penghasilan tersebut berlaku sejak masa pajak Januari 2026 atau sejak bulan pertama bekerja bagi pegawai yang mulai bekerja pada tahun 2026.
Selain pegawai tetap, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas juga dapat memanfaatkan insentif ini dengan ketentuan menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500.000 per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan.
Tonton: Bapanas: Indonesia Swasembada Beras di 2025, Stok Awal Tahun 2026 12,5 Juta Ton
Namun demikian, baik pegawai tetap maupun tidak tetap tidak sedang menerima fasilitas PPh Pasal 21 DTP pada periode sebelumnya.
Kesimpulan
Pemberian insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah pada 2026 menunjukkan upaya negara menjaga daya beli pekerja berpenghasilan menengah di tengah perlambatan ekonomi, khususnya di sektor-sektor padat karya yang rentan tekanan biaya. Meski pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan secara efektif menerima penghasilan tanpa potongan pajak, kebijakan ini bersifat selektif dan temporer, sehingga dampaknya terhadap konsumsi nasional sangat bergantung pada cakupan sektor, kepatuhan administrasi perusahaan, serta keberlanjutan stimulus fiskal di tengah keterbatasan ruang anggaran pemerintah.
Selanjutnya: Siap-Siap Diawasi, Data E-Wallet hingga Kripto Resmi Dibuka untuk Pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













