kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.549.000   34.000   1,35%
  • USD/IDR 16.781   21,00   0,13%
  • IDX 8.934   74,42   0,84%
  • KOMPAS100 1.226   8,17   0,67%
  • LQ45 865   5,28   0,61%
  • ISSI 322   1,78   0,55%
  • IDX30 443   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 516   -0,09   -0,02%
  • IDX80 136   0,92   0,68%
  • IDXV30 143   1,50   1,06%
  • IDXQ30 142   -0,22   -0,16%
AKTUAL /

Siap-Siap Diawasi, Data E-Wallet hingga Kripto Resmi Dibuka untuk Pajak


Senin, 05 Januari 2026 / 02:30 WIB
Siap-Siap Diawasi, Data E-Wallet hingga Kripto Resmi Dibuka untuk Pajak
ILUSTRASI. Pemerintah resmi memperluas akses pajak digital. Lewat PMK 108/2025, Ditjen Pajak dapat mengakses data e-wallet hingga aset kripto mulai 2026.? (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah semakin memperluas cakupan pengawasan pajak di sektor ekonomi digital. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, penyedia jasa pembayaran (PJP) serta pengelola uang elektronik atau e-wallet kini resmi masuk dalam skema pelaporan informasi keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam beleid tersebut, PJP—baik bank maupun lembaga selain bank—dikategorikan sebagai Lembaga Simpanan apabila mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currency/CBDC).

Konsekuensinya, data rekening dan transaksi yang dikelola oleh e-wallet dapat menjadi bagian dari akses informasi keuangan yang dapat dimanfaatkan DJP untuk kepentingan perpajakan.

Kebijakan ini sejalan dengan pembaruan Common Reporting Standard (CRS) yang ditetapkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Dalam standar global tersebut, produk uang elektronik tertentu serta mata uang digital bank sentral diperlakukan sebagai bagian dari rekening keuangan yang wajib dilaporkan.

Baca Juga: IHSG Tembus 10.000 di 2026? Ini Keyakinan Menkeu Purbaya

Tak hanya sektor pembayaran digital, aturan ini juga menjangkau aset kripto. PMK 108/2025 mengatur bahwa DJP berhak memperoleh akses informasi keuangan atas transaksi kripto yang difasilitasi oleh exchange atau penyedia jasa kripto, berdasarkan skema Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

“Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 108 Tahun 2025.

Berdasarkan pertimbangan dalam beleid tersebut, Indonesia dijadwalkan mulai melakukan pertukaran otomatis data keuangan, termasuk data e-wallet dan aset kripto, dengan negara mitra internasional pada tahun 2027. Pertukaran data ini akan mencakup informasi untuk tahun pajak 2026.

Tonton: Di 2026, Strategi Stock Picking Jadi Makin Penting

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat transparansi pajak sekaligus menutup celah penghindaran pajak di era ekonomi digital yang kian berkembang.

Kesimpulan:

PMK 108/2025 menegaskan langkah pemerintah memperluas pengawasan pajak ke jantung ekonomi digital dengan memasukkan e-wallet, CBDC, dan transaksi kripto ke dalam skema pelaporan informasi keuangan mulai tahun pajak 2026. Kebijakan ini memberi DJP akses data yang lebih luas untuk meningkatkan transparansi dan menekan penghindaran pajak, sekaligus menyelaraskan Indonesia dengan standar global CRS dan CARF. Meski demikian, efektivitasnya akan sangat bergantung pada kesiapan otoritas pajak dalam mengelola data berskala besar serta menjaga keseimbangan antara penegakan kepatuhan pajak dan perlindungan data pribadi di tengah pesatnya digitalisasi ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

×