Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah semakin memperluas cakupan pengawasan pajak di sektor ekonomi digital. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, penyedia jasa pembayaran (PJP) serta pengelola uang elektronik atau e-wallet kini resmi masuk dalam skema pelaporan informasi keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam beleid tersebut, PJP—baik bank maupun lembaga selain bank—dikategorikan sebagai Lembaga Simpanan apabila mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currency/CBDC).
Konsekuensinya, data rekening dan transaksi yang dikelola oleh e-wallet dapat menjadi bagian dari akses informasi keuangan yang dapat dimanfaatkan DJP untuk kepentingan perpajakan.
Kebijakan ini sejalan dengan pembaruan Common Reporting Standard (CRS) yang ditetapkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Dalam standar global tersebut, produk uang elektronik tertentu serta mata uang digital bank sentral diperlakukan sebagai bagian dari rekening keuangan yang wajib dilaporkan.
Baca Juga: IHSG Tembus 10.000 di 2026? Ini Keyakinan Menkeu Purbaya
Tak hanya sektor pembayaran digital, aturan ini juga menjangkau aset kripto. PMK 108/2025 mengatur bahwa DJP berhak memperoleh akses informasi keuangan atas transaksi kripto yang difasilitasi oleh exchange atau penyedia jasa kripto, berdasarkan skema Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
“Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 108 Tahun 2025.
Berdasarkan pertimbangan dalam beleid tersebut, Indonesia dijadwalkan mulai melakukan pertukaran otomatis data keuangan, termasuk data e-wallet dan aset kripto, dengan negara mitra internasional pada tahun 2027. Pertukaran data ini akan mencakup informasi untuk tahun pajak 2026.
Tonton: Di 2026, Strategi Stock Picking Jadi Makin Penting
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat transparansi pajak sekaligus menutup celah penghindaran pajak di era ekonomi digital yang kian berkembang.
Kesimpulan:
PMK 108/2025 menegaskan langkah pemerintah memperluas pengawasan pajak ke jantung ekonomi digital dengan memasukkan e-wallet, CBDC, dan transaksi kripto ke dalam skema pelaporan informasi keuangan mulai tahun pajak 2026. Kebijakan ini memberi DJP akses data yang lebih luas untuk meningkatkan transparansi dan menekan penghindaran pajak, sekaligus menyelaraskan Indonesia dengan standar global CRS dan CARF. Meski demikian, efektivitasnya akan sangat bergantung pada kesiapan otoritas pajak dalam mengelola data berskala besar serta menjaga keseimbangan antara penegakan kepatuhan pajak dan perlindungan data pribadi di tengah pesatnya digitalisasi ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













