kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%
AKTUAL /

Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Pro Kontra & Alasan Istana


Senin, 10 November 2025 / 05:38 WIB
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Pro Kontra & Alasan Istana
ILUSTRASI. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi konfirmasi Presiden Prabowo anugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh, termasuk Soeharto, pada 10 Nov 2025.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto bakal memberi gelar Pahlawan Nasional kepada setidaknya 10 orang termasuk Presiden ke-2 RI Soeharto. 

“Itu kan bagian dari bagaimana kita menghormati para pendahulu, terutama para pemimpin kita, yang apa pun sudah pasti memiliki jasa yang luar biasa terhadap bangsa dan negara,” kata Prasetyo di Kertanegara, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025). 

Kendati demikian, Prasetyo belum mengungkapkan sembilan nama penerima gelar Pahlawan Nasional lainnya. Dia hanya membenarkan bahwa Soeharto termasuk dalam daftar tersebut.

“Ya, masuk, masuk (Soeharto),” ujarnya saat dikonfirmasi soal masuknya Soeharto sebagai penerima gelar Pahlawan Nasional. 

Lebih lanjut, Prasetyo menyebut, Presiden Prabowo rencananya bakal mengumumkan langsung penerima gelar Pahlawan Nasional kepada publik pada Senin (10/11/2025) atau bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan. 

Baca Juga: BLTS Rp 31,5 Triliun Diramal Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025 hingga 0,3%

“Besok, Insya Allah akan diumumkan. Iya (oleh Presiden Prabowo langsung). Kurang lebih sepuluh nama,” katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Dewan Gelar Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) mengkaji 49 nama yang diusulkan mendapatkan gelar Pahlawan Nasional tahun 2025. 

Di antara deretan nama itu, beberapa mencuri perhatian publik. Ada Presiden ke-2 RI Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, hingga aktivis buruh Marsinah. Usulan itu datang dari berbagai kalangan, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga lembaga pusat. 

Pro Kontra Pengusulan Soeharto 

Namun, sebanyak 500 aktivis dan akademisi belum lama ini menyatakan penolakan terhadap usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. 

Sikap serupa juga disampaikan Kepala Badan Sejarah Indonesia DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Bonnie Triyana. 

Tonton: Prabowo Minta Komisi Reformasi Polri Serahkan Laporan Setiap Tiga Bulan

Tetapi, di sisi lain, ada pula pihak yang mendukung Soeharto untuk dianugerahi gelar tersebut. Dukungan di antaranya datang dari sejumlah organisasi massa (ormas) Islam, seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kesimpulan:

Pemerintah memastikan Presiden ke-2 RI Soeharto termasuk dalam daftar sepuluh tokoh yang akan dianugerahi gelar Pahlawan Nasional tahun 2025. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan Presiden Prabowo Subianto itu merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa besar para pemimpin dan tokoh bangsa. Meski demikian, langkah ini menuai pro dan kontra di publik—sebagian pihak menilai Soeharto layak dikenang atas kontribusinya membangun negara, sementara kalangan aktivis dan akademisi menolak dengan alasan rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi di masa pemerintahannya. Pemerintah berencana mengumumkan secara resmi daftar penerima gelar tersebut pada peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2025.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Istana Ungkap Alasan Soeharto dan 9 Lainnya Dapat Gelar Pahlawan Nasional"

Selanjutnya: Target Tax Ratio 2025 Kian Berat, Coretax dan Daya Beli Melemah Jadi Kendala

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×