kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%
AKTUAL /

Jelang Lebaran, Ini Pengertian dan Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang atau Beras


Selasa, 09 April 2024 / 08:00 WIB
Jelang Lebaran, Ini Pengertian dan Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang atau Beras
ILUSTRASI. Zakat fitrah

Penulis: Ryan Suherlan

Besaran Zakat Fitrah  - Simak pengertian dan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang atau beras. Hal tersebut penting diketahui menjelang lebaran atau Idul Fitri.

Selain itu, zakat fitrah juga diwajib bagi anak-anak termasuk bayi yang baru dilahirkan. Oleh karena itu zakat fitrah hukumnya wajib bagi seluruh umat Islam. 

Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri setelah melaksanakan ibadah di bulan Ramadan. Selain itu zakat fitrah juga dimaknai sebagai kepedulian terhadap sesama yang kurang mampu. 

Baca Juga: Simak 6 Tips Mudik Lebaran 2024 yang Pemudik Wajib Ketahui

Pengertian Zakat Fitrah

Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, sesuai dengan hadist Ibnu Umar ra zakat adalah zakat yang diwajibkan bagi seluruh umat muslim laki-laki dan perempuan yang dilakukan pada bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Adapun beberapa syarat zakat fitrah di antaranya beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, serta mempunyai rezeki lebih menjelang malam dan dari Raya Idul Fitri. 

Lantas berapa besaran zakat fitrah yang harus dilakukan?

Baca Juga: Enak Untuk Buka Puasa, Ini 8 Manfaat Jus Alpukat Untuk Kesehatan

Besaran Zakat Fitrah 

Melansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, besaran zakat dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. 

Sedangkan dalam bentuk uang, berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional No.10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta dan Sekitarnya ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara denag uang sebesar Rp. 45.000,- per orang. 

Waktu pelaksaan zakat fitrah sendiri dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksaan Salat Idul Fitri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

×