kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.282.000   -45.000   -1,93%
  • USD/IDR 16.624   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.093   -24,52   -0,30%
  • KOMPAS100 1.125   -4,40   -0,39%
  • LQ45 823   -1,92   -0,23%
  • ISSI 283   -0,49   -0,17%
  • IDX30 433   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 498   -2,95   -0,59%
  • IDX80 126   0,00   0,00%
  • IDXV30 136   -0,02   -0,01%
  • IDXQ30 139   -0,09   -0,06%
AKTUAL /

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Payung Perlindungan untuk Ojol dan Kurir di 2026


Rabu, 29 Oktober 2025 / 02:30 WIB
Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Payung Perlindungan untuk Ojol dan Kurir di 2026
ILUSTRASI. Pemerintah menargetkan seluruh pekerja di sektor transportasi, termasuk pekerja non-upah serta pekerja on-demand seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, dapat masuk dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan mulai tahun 2026. KONTAN/Baihaki

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah menargetkan seluruh pekerja di sektor transportasi, termasuk pekerja non-upah serta pekerja on-demand seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, dapat masuk dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan mulai tahun 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan sosial nasional agar lebih responsif terhadap perubahan ekonomi dan kebutuhan pekerja informal yang selama ini belum terlindungi secara optimal.

Deputi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menjelaskan bahwa pada 2025 pemerintah memperluas cakupan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), terutama bagi sektor transportasi seperti pengemudi ojol, kurir, dan sopir.

Program ini juga dilengkapi insentif berupa diskon iuran, untuk mendorong lebih banyak pekerja informal bergabung dalam sistem perlindungan sosial. Pemerintah menargetkan pada 2025, sebanyak 731.361 pekerja di sektor transportasi dapat menikmati manfaat jaminan sosial tersebut.

Baca Juga: Kabar Baik! Tarif Listrik 2025 Tak Naik hingga Desember, Ada Diskon?

“Di 2025 ini, selain yang padat karya, kita juga menambah pekerja non-upah di sektor transportasi. Harapannya, bisa meng-cover 731.361 pekerja,” ujar Ferry dalam acara Sarasehan 100 Ekonom, Selasa (28/10/2025).

Lebih jauh, Ferry menyebut pemerintah menargetkan pada 2026, seluruh pekerja transportasi—termasuk pekerja on-demand yang baru bergabung—sudah terlindungi penuh oleh sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Tahun depan kita harapkan bisa meng-cover semua, tidak hanya yang existing, tapi juga on-demand. Dengan kebijakan ini, teman-teman kita yang belum ter-cover bisa masuk ke sistem perlindungan sosial,” tambah Ferry.

Tonton: Hore! Seluruh Pekerja Ojol dan Kurir Dapat Jaminan Sosial di 2026

Kebijakan ini diharapkan memperkuat kepastian perlindungan sosial bagi jutaan pekerja sektor transportasi, sekaligus memperluas cakupan partisipasi mereka dalam program jaminan sosial di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×