Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), memastikan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan resmi bergulir pada akhir tahun 2025.
“Akhir tahun ini untuk pemutihan BPJS Kesehatan akan dimulai,” ujar Cak Imin di Istana Kepresidenan, Selasa (4/11/2025).
Peserta Diminta Siap Registrasi Ulang
Cak Imin menjelaskan, peserta yang mendapatkan pemutihan nantinya dapat melakukan registrasi ulang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan mereka.
“Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” kata Cak Imin.
Baca Juga: Larangan Penggunaan Dana Bansos 2025: Tak Boleh Bayar Utang, Beli Rokok dan Judol
Pembahasan Sudah di Level Kemenko PMK
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, membenarkan bahwa rencana pemutihan telah masuk tahap pembahasan di tingkat Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Menurut Ghufron, kebijakan ini diambil sebagai solusi untuk mengatasi tunggakan iuran yang mencapai angka jumbo.
“Arahan pemutihan sudah dibahas dalam rapat di Kemenko PMK,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (20/10/2025).
Lebih dari 23 Juta Peserta Menunggak
Berdasarkan data yang dibahas dalam rapat tersebut, terdapat lebih dari 23 juta peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran.
Namun, Ghufron menegaskan bahwa pemutihan hanya akan diberikan kepada peserta yang benar-benar tidak memiliki kemampuan membayar (ability to pay).
“Tentu BPJS Kesehatan berharap kebijakan ini tepat sasaran, diberikan kepada mereka yang memang tidak mampu dan sudah bertahun-tahun menunggak,” tegasnya.
Tonton: Pastikan Iuran Tak Naik, Purbaya Suntik BPJS Kesehatan Rp 20 Triliun
Ia menambahkan, kelompok peserta tersebut secara realistis sulit untuk melunasi kewajiban, bahkan jika terus dilakukan penagihan.
“Meskipun ditagih juga tidak akan keluar pembayarannya,” imbuh Ghufron.
Kesimpulan:
Kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang akan dimulai akhir 2025 bertujuan mengaktifkan kembali jutaan peserta yang menunggak. Pemerintah berharap langkah ini membantu masyarakat tidak mampu kembali mendapat akses layanan JKN. Namun, BPJS Kesehatan menegaskan pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tak punya kemampuan membayar agar kebijakan tetap adil dan tepat sasaran.
Sumber Data:
- Kontan.co.id – Wawancara dengan Cak Imin dan Ali Ghufron Mukti
- BPJS Kesehatan – Laporan dan Kebijakan Tunggakan Peserta 2025
- Kemenko PMK – Pembahasan Kebijakan JKN dan Pemutihan Tunggakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













