kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%
AKTUAL /

Keuntungan SHM: Cara Amankan Tanah Girik Sebelum Hangus Februari 2026


Senin, 19 Januari 2026 / 03:34 WIB
Keuntungan SHM: Cara Amankan Tanah Girik Sebelum Hangus Februari 2026
ILUSTRASI. Mengubah girik ke SHM ternyata hanya butuh 18 hari kerja. Segera urus sebelum 2 Februari 2026 agar hak milik Anda tetap aman di mata hukum.(ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Berbagai surat tanah lama seperti girik, letter C, dan bukti hak Barat tidak lagi berlaku mulai 2 Februari 2026.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa dokumen tanah adat perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak PP 18/2021 ditetapkan pada 2 Februari 2021.

Jika hingga tenggat waktu tersebut tanah tidak didaftarkan, maka surat tanah lama tidak lagi diakui secara hukum sebagai bukti kepemilikan.

Bahkan, Pasal 95 PP 18/2021 menyebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak Barat yang tidak didaftarkan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dinyatakan tidak berlaku, dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Lantas, bagaimana cara mengurus SHM bagi pemilik girik dan surat tanah lama lainnya?

Baca Juga: Disrupsi AI dan Pengangguran Bayangi Ekonomi RI Hingga 2028

Cara urus SHM

Terkait kebijakan girik tak lagi berlaku, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan sosialisasi, salah satunya melalui akun Instagram resminya.

Mereka salah satunya mengunggah informasi bergambar berjudul “Masih Pegang Girik di Tahun 2026? Tidak Perlu Khawatir” pada Rabu (7/1/2026).

Dalam unggahan tersebut, Kemen ATR/BPN menegaskan bahwa tanah milik masyarakat yang masih beralas girik tetap menjadi hak pemiliknya dan masih dapat diproses untuk memperoleh SHM.

Dokumen tanah lama seperti girik, letter C, dan sejenisnya tidak serta-merta diabaikan, melainkan masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, hingga sertifikat diterbitkan.

Untuk mengajukan permohonan SHM, pemilik tanah cukup membuat surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah, yang diperkuat oleh minimal dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa saksi harus benar-benar mengetahui riwayat tanah tersebut.

“Saksi harus mengetahui dan dapat menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat,” ujar Shamy dalam unggahan.

Baca Juga: Peringatan Celios: Daya Saing RI Kalah Jauh dari Vietnam dan Malaysia

Masyarakat disarankan segera mendaftarkan tanahnya melalui kantor pertanahan setempat untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

Mengacu pada laman resmi ATR/BPN, secara umum pemohon SHM perlu menyiapkan:

  • Identitas diri pemohon
  • Informasi luas, letak, dan penggunaan tanah
  • Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa
  • Surat pernyataan penguasaan fisik tanah
  • Surat keterangan dari desa/kelurahan

Adapun waktu penyelesaian pemberian Hak Milik Perorangan tercantum sekitar 18 hari kerja, sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses aplikasi Sentuh Tanahku atau mendatangi Kantor Pertanahan terdekat.

Biaya Urus SHM

Terkait biaya pengurusan SHM, Shamy menjelaskan besarannya bervariasi, tergantung luas tanah, peruntukan, dan lokasi.

Untuk simulasi biaya, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku.

Berdasarkan uji coba Kompas.com pada Sabtu (17/1/2026), biaya pengurusan SHM untuk tanah non-pertanian seluas 200 meter persegi di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp 540.000, dengan rincian:

  • Pengukuran: Rp 132.000
  • Pemeriksaan tanah: Rp 358.000
  • Pendaftaran: Rp 50.000

Tonton: Butuh Rp 74 Triliun Pulihkan Infrastruktur Sumatra, Menteri PU Siapkan Rencana Induk

Sementara itu, untuk tanah dengan spesifikasi serupa di Jawa Timur, total biaya tercatat sekitar Rp 548.000, terdiri dari:

  • Pengukuran: Rp 140.000
  • Pemeriksaan tanah: Rp 358.000
  • Pendaftaran: Rp 50.000

Shamy menegaskan bahwa seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban perpajakan yang berlaku.

Masyarakat juga dapat meminta rincian biaya secara langsung di kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.

Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa sertifikat hak atas tanah merupakan satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah.

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: "Girik dan Letter C Tak Lagi Berlaku Februari, BPN Jelaskan Cara dan Biaya Urus SHM"

Selanjutnya: Risiko Suhu Dingin Ekstrem: BMKG Ingatkan Dampak Buruk Hujan Tanpa Henti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

×