kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.341.000   -7.000   -0,30%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%
AKTUAL /

KHL Masuk Formula Baru, Buruh Siap Dapat Kenaikan UMP 15%?


Minggu, 23 November 2025 / 04:02 WIB
KHL Masuk Formula Baru, Buruh Siap Dapat Kenaikan UMP 15%?
ILUSTRASI. Pemerintah tengah menyiapkan formula baru untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah tengah menyiapkan formula baru untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Dalam rancangan tersebut, komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) akan menjadi variabel penting dalam menentukan besaran upah minimum. Langkah ini diharapkan menjadikan penetapan UMP lebih relevan dengan kondisi riil biaya hidup.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, menyambut baik perubahan formula tersebut. Menurutnya, memasukkan KHL dapat menciptakan kebijakan upah yang lebih adil—dengan satu catatan utama: perhitungannya harus akurat dan tidak dimanipulasi.

"Adil atau tidaknya sangat bergantung pada transparansi data dan keberanian Pemda dalam menetapkan angka sesuai kondisi riil di daerah masing-masing," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (21/11/2025).

Mirah menegaskan, risiko ketidakadilan tetap terbuka jika pemerintah daerah hanya mengikuti angka acuan pusat tanpa mempertimbangkan realitas ekonomi di wilayah masing-masing. Menurutnya, pendekatan seperti itu malah bisa memperlebar jurang upah antar daerah.

Dalam pandangannya, terdapat beberapa prasyarat agar kebijakan upah minimum baru berjalan sebagaimana mestinya. Pertama, data KHL serta komponen penyusunnya harus dibuka secara publik. Kedua, forum tripartite antara pemerintah daerah, pekerja, dan pengusaha harus berlangsung secara substantif, bukan formalitas administratif belaka.

Baca Juga: Shock Ekonomi 2025: Mobil Bekas Sulit Laku, Dealer Mengaku Ini Tahun Paling Berat

Ia juga menekankan pentingnya independensi pemerintah daerah dalam proses penetapan upah. Kepentingan investasi jangka pendek, kata Mirah, tidak boleh memengaruhi keputusan terkait upah pekerja. Selain itu, pengawasan implementasi juga perlu diperkuat karena masih ada perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban pembayaran UMP.

Mirah menilai faktor inflasi dan kenaikan kebutuhan pokok sepanjang 2024–2025 menjadi dorongan kuat bagi penyesuaian UMP tahun depan. Dengan formula yang lebih transparan dan penggunaan data KHL yang mencerminkan kondisi nyata, Aspirasi memperkirakan kenaikan UMP wajar berada pada kisaran 10–15% secara nasional, tergantung dinamika tiap daerah.

"Yang jelas, kenaikan UMP 2026 tidak boleh lebih rendah daripada kenaikan nyata biaya hidup," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan gambaran arah kebijakan pemerintah terkait perhitungan upah minimum tahun depan. Tidak seperti 2025 yang menggunakan satu patokan angka kenaikan nasional, penetapan UMP 2026 akan menggunakan pendekatan berbeda untuk tiap daerah.

"Kami menyadari setiap daerah memiliki pertumbuhan dan kondisi ekonomi yang beragam, sehingga kita menyusun kenaikan upah bukan satu angka," ujarnya, Kamis (20/11).

Tonton: Tiket Murah Nataru Bakal Berlaku Hari Ini: Kereta, Kapal, Pesawat Semua Didiskon

Saat ini, pemerintah tengah memfinalisasi regulasi baru sebagai dasar hukum penetapan UMP 2026. Aturan tersebut, menurut Yassierli, telah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan KHL menjadi unsur utama dalam penghitungan upah minimum.

Kesimpulan

Rencana penerapan formula baru UMP 2026 yang memasukkan KHL dinilai dapat menciptakan kebijakan upah lebih berkeadilan. Namun keberhasilannya sangat bergantung pada transparansi data, independensi pemerintah daerah, serta kualitas dialog tripartite. Serikat pekerja memperkirakan kenaikan upah yang wajar berada pada rentang 10–15%, terutama karena tekanan inflasi dan melonjaknya harga kebutuhan pokok. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan kenaikan upah tahun depan akan lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Selanjutnya: Infinix XPAD 20 Pro: Rekomendasi Tablet Rp 2 Jutaan, Baterai 8.000 mAh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×