kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%
AKTUAL /

Mengapa ASN Belum Pindah ke IKN? Menpan RB Ungkap Alasannya


Rabu, 26 November 2025 / 02:33 WIB
Mengapa ASN Belum Pindah ke IKN? Menpan RB Ungkap Alasannya
ILUSTRASI. Berlokasi di Sepaku, Kalimantan Timur, proyek Hunian ASN-4 ini dibangun di atas lahan seluas 4,8 hektar. Dengan total 8 tower dan 480 unit hunian tipe 98 meter persegi, proyek ini menjadi salah satu ikon pembangunan hunian di IKN.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyatakan, aparatur sipil negara (ASN) belum pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) karena jumlah kementerian/lembaga yang bertambah. 

Rini menuturkan, jumlah kementerian/lembaga yang bertambah dari 34 menjadi 48 membuat pemerintah mesti memetakan ulang penempatan ASN dan pembagian fungsi kelembagaan di IKN. 

“Jumlah kementerian dulu ada 34, sekarang ada 48. Orang-orangnya juga sudah berpindah, fungsi-fungsinya sudah berpindah, dan kami tentunya harus melakukan pemetaan kembali supaya memudahkan OIKN nanti melakukan penempatan untuk orang-orangnya,” kata Rini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Selasa (25/11/2025). 

“Kalau dulu hitungannya ada 3 menko, ada 3 towers. Sekarang ada 7 menko. Tentunya saya harus menyesuaikan lagi kementerian-kementerian mana yang ada di bawah kementerian tersebut,” ujar dia melanjutkan.

Rini menuturkan, pemerintah sebenarnya sudah merancang tahapan pemindahan ASN sejak 2022 sampai 2024.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Seret, Pemerintah Kerahkan “Surat Cinta” hingga Penagihan Langsung

“Timeline-nya pun sudah kita lakukan, tapi sekarang kita lakukan penyesuaian. Kenapa? Karena di akhir tahun 2024 atau tahun 2025 itu terjadi perubahan kementerian. Tentunya kami harus melakukan penapisan kembali,” ujar Rini. Namun, perubahan nomenklatur kementerian dan lembaga ketika rezim pemerintahan berganti membuat rancangan tersebut perlu disesuaikan kembali. 

Padahal, pemerintah telah menyiapkan berbagai proses kelembagaan, daftar pegawai yang akan berpindah, hingga estimasi jumlah ASN yang akan ditempatkan di IKN. 

“Jadi tahun 2022, 2023, 2024 itu kita sudah mencoba untuk membuat miniatur, mendesain rencana awal itu miniatur penyelenggara pemerintahan,” kata Rini. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai jumlah ASN yang akan berkantor di IKN, agar infrastruktur yang telah dibangun tidak menjadi sia-sia. 

“Kalau kemudian IKN itu akan dijadikan ibu kota politik tahun 2028, maka pertanyaan sederhananya: dari 1,3 juta ASN pusat itu, berapa ASN yang akan beraktivitas dan berkantor di IKN?” kata Rifqi. 

Rifqi mengingatkan bahwa kepastian tersebut penting untuk memastikan infrastruktur yang sudah berdiri dapat segera dimanfaatkan. 

Tonton: MK Pangkas Hak Lahan 190 Tahun IKN, Begini Respons Pemerintah

“Dalam bahasa rakyat yang sering kita dengar, infrastruktur yang sudah dibangun di IKN itu kalau kemudian tidak cepat difungsionalisasikan juga akan mubazir,” ujar dia.

Oleh karena itu, dia menilai fokus pemerintah tidak boleh hanya pada waktu pemindahan, melainkan juga pada jumlah ASN yang dipindahkan. 

“Keputusan ini penting, bukan sekadar urusan kapan memindahkan, tetapi berapa jumlahnya, agar Otorita IKN tidak hanya kemudian sibuk membangun infrastruktur dengan sumber dana APBN, tetapi juga mereka harus menyiapkan berbagai macam kesiapan-kesiapan lain,” ucap Rifqi.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Menpan RB Sebut ASN Belum Pindah ke IKN karena Jumlah Kementerian Bertambah"

Selanjutnya: Drama Kelangkaan Beres: BP 92 Kini Mengalir Lagi di 70+ SPBU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×