kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.495.000   14.000   0,95%
  • USD/IDR 15.585   85,00   0,54%
  • IDX 7.521   40,52   0,54%
  • KOMPAS100 1.169   8,10   0,70%
  • LQ45 933   4,48   0,48%
  • ISSI 227   2,02   0,90%
  • IDX30 480   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 578   0,90   0,16%
  • IDX80 133   1,02   0,77%
  • IDXV30 142   1,62   1,15%
  • IDXQ30 161   0,16   0,10%
AKTUAL /

Mengenal Zakat Penghasilan 2,5%, Ketentuan Zakat, dan Cara Menghitungnya


Rabu, 19 Juni 2024 / 16:51 WIB
Mengenal Zakat Penghasilan 2,5%, Ketentuan Zakat, dan Cara Menghitungnya
ILUSTRASI. Mengenal Zakat Penghasilan 2,5%, Ketentuan Zakat, dan Cara Menghitungnya.

Penulis: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Salah satu zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim adalah zakat penghasilan sebesar 2,5%. Zakat ini wajib dikeluarkan dan berasal dari penghasilan rutin pekerjaan seseorang.  

Zakat penghasilan masuk dalam kategori zakat mal. Mal sendiri berasal dari bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan.

Sedangkan dalam Islam, harta merupakan sesuatu yang dapat dimiliki dan digunakan atau dimanfaatkan sesuai kebutuhan. 

Baca Juga: Harga Kambing dan Sapi Kurban di Marketplace, Baznas, dan Bank Qurban

Melansir dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat mal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi yang didapat tanpa bertentangan dengan ketentuan agama. 

Contoh dari zakat mal adalah aset perdagangan, simpanan uang, emas, logam mulia, penghasilan pekerjaan, hasil tambang, dan lain-lain. 

Perbedaan zakat mal dan zakat penghasilan

Lalu apa perbedaan zakat mal dan zakat penghasilan? Zakat penghasilan tau zakat profesi/zakat pendapatan merupakan salah satu bentuk dari zakat mal. Zakat ini berasal dari penghasilan yang didapatkan dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. 

Sedangkan zakat mal merupakan zakat atas harta harta yang disimpan atau dimiliki yang telah mencapai batas nisab satu tahun atau satu panen.

Ada beberapa syarat wajib harta yang terkena zakat mal, diantaranya:

  • Kepemilikan penuh
  • Harta yang halal dan diperoleh secara halal
  • Harta yang dapat dikembangkan atau diproduktifkan (dimanfaatkan). 
  • Mencukupi nishab. 
  • Bebas dari hutang.
  • Mencapai haul atau dapat ditunaikan saat panen. 

Baca Juga: BSI Resmikan Outlet BSI Prioritas di Surabaya & Pondok Indah

Perhitungan zakat pernghasilan

Bersumber dari Baznas, jumlah nishab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas per tahun dan kadar zakatnya senilai 2,5% serta haulnya adalah 1 tahun. 

Zakat penghasilan bisa dibayarkan setiap bulan dengan nilai nishabnya setara dengan seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari saat zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%.

Jika pendapatan Anda per bulannya melebihi nishab bulanan, maka wajib untuk membayar zakat sebesar 2,5% dari pendapatan tersebut.

Contoh perhitungan zakat penghasilan sebagai berikut.

Misalnya harga emas hari ini adalah Rp 1.000.000 per gram, maka nishab zakat penghasilan adalah Rp 85.000.000 setahun. 

Jika penghasilan Anda adalah sebesar Rp 15.000.000 per bulan atau Rp 180 juta setahun, maka penghasilan Anda sudah wajib zakat. 

Perhitungan zakat penghasilan yang wajib Anda bayarkan adalah 2,5% dikalikan penghasilan bulanan Anda. Maka zakat yang wajib Anda bayarkan adalah sebesar Rp 375.000 per bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

×