kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.715   30,00   0,18%
  • IDX 8.367   -24,72   -0,29%
  • KOMPAS100 1.159   -1,24   -0,11%
  • LQ45 843   -2,18   -0,26%
  • ISSI 291   1,30   0,45%
  • IDX30 442   -1,53   -0,35%
  • IDXHIDIV20 510   -0,87   -0,17%
  • IDX80 130   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 138   0,07   0,05%
  • IDXQ30 140   -0,19   -0,13%
AKTUAL /

Menuju Rupiah Baru: DPR Kawal RUU Redenominasi agar Aman bagi Masyarakat


Rabu, 12 November 2025 / 03:38 WIB
Menuju Rupiah Baru: DPR Kawal RUU Redenominasi agar Aman bagi Masyarakat
ILUSTRASI. Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan pentingnya transisi yang aman dan sosialisasi publik agar kebijakan ini berjalan lancar. KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan kesiapan pihaknya untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah. Langkah ini menyusul penegasan pemerintah terkait rencana penyederhanaan nominal uang — dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 — sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem keuangan nasional.

“Pada prinsipnya, kami menyambut baik rencana redenominasi ini. Kami siap membahasnya sepanjang seluruh aspek teknis, transisi, dan kesiapan publik telah dipertimbangkan dan dipersiapkan secara matang,” ujar Misbakhun dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, redenominasi berpotensi mempermudah transaksi dan pencatatan keuangan, namun tetap membutuhkan perencanaan komprehensif agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Peta Jalan dan Sosialisasi Publik

Misbakhun menilai penting bagi pemerintah untuk menyusun peta jalan yang jelas, termasuk tahapan transisi dari uang lama ke uang baru serta strategi sosialisasi kepada masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi publik, khususnya bagi pelaku UMKM yang akan terdampak langsung oleh perubahan nominal harga.

“Kami ingin kebijakan ini berjalan hati-hati dan tidak menimbulkan gangguan di lapangan. Fokus utamanya adalah kejelasan tahapan dan kesiapan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Persiapan Redenominasi Rupiah: Edukasi, Sistem, dan Pengawasan Harga

Uji Coba Terbatas dan Stabilitas Inflasi

Untuk menjamin kelancaran implementasi, Misbakhun mengusulkan agar pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) melakukan uji coba terbatas (pilot project) sebelum redenominasi diberlakukan penuh.

“Yang paling penting, Bank Indonesia harus memastikan stabilitas inflasi dan sistem pembayaran tetap terjaga selama proses perubahan,” tambahnya.

Komitmen DPR Mengawal Kebijakan

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Komisi XI DPR untuk mengawal pembahasan RUU ini agar dapat diterapkan dengan baik serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.

“DPR siap bekerja bersama pemerintah agar kebijakan ini tidak menimbulkan beban baru bagi rakyat,” ujar Misbakhun.

Tonton: Ada Rencana Redenominasi Rupiah, Begini Kata Menko Airlangga

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan RUU Redenominasi Rupiah rampung pada tahun 2027. Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025–2029, yang diterbitkan pada 10 Oktober 2025.

Adapun urgensi pembentukan RUU tersebut antara lain untuk:

  • Meningkatkan efisiensi perekonomian dan daya saing nasional.
  • Menjaga stabilitas nilai rupiah sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat.
  • Meningkatkan kredibilitas rupiah di mata publik dan dunia internasional.

Kesimpulan:

DPR, melalui Komisi XI, menunjukkan komitmen kuat untuk membahas RUU Redenominasi Rupiah dengan memastikan seluruh tahapan transisi dilakukan secara hati-hati dan terencana. Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menekankan pentingnya peta jalan, sosialisasi publik, serta uji coba terbatas agar kebijakan ini tidak menimbulkan kebingungan atau dampak negatif terhadap stabilitas ekonomi. Dengan target penyelesaian pada 2027, redenominasi diharapkan mampu meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas nilai rupiah, dan memperkuat kepercayaan terhadap mata uang nasional.

Sumber Data Pendukung

Kementerian Keuangan RI – PMK No. 7/2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025–2029
https://www.kemenkeu.go.id

Bank Indonesia – Informasi Kebijakan Redenominasi Rupiah
https://www.bi.go.id

DPR RI Komisi XI – Rencana Legislasi dan Pengawasan Kebijakan Moneter
https://www.dpr.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×