Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah tengah menggodok skema insentif angkutan Lebaran 2026 dengan target yang lebih agresif. Melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), pemerintah mengusulkan besaran diskon tiket pesawat pada periode mudik Lebaran tahun ini dapat lebih besar dibandingkan periode sebelumnya.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, usulan tersebut didasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan besarnya kontribusi mobilitas masyarakat terhadap pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB).
Menurutnya, meningkatnya pergerakan masyarakat selama periode libur panjang memiliki dampak signifikan terhadap konsumsi rumah tangga, sektor transportasi, pariwisata, hingga perdagangan.
Oleh karena itu, pemerintah akan mengusulkan diskon tarif tiket pesawat yang lebih besar dibandingkan momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Pesawat kan waktu itu (diskonnya) antara 13% sampai 14%, ada yang 16%. Kita mengusulkan kalau bisa lebih lagi. Tapi dengan alternatif usulan banyak,” ujar Susiwijono di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Baca Juga: Rupiah Terancam Melemah Drastis Akibat Evaluasi MSCI, Ini Pemicunya
Sebagai catatan, pada periode Nataru 2025, pemerintah telah memberikan diskon tarif tiket pesawat di kisaran 13% hingga 14% sebagai bagian dari stimulus ekonomi dan pengendalian inflasi.
Susiwijono menjelaskan, dorongan diskon yang lebih besar ini sengaja dirancang untuk memaksimalkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026. Seluruh rangkaian Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada periode Januari hingga Maret.
“Karena Ramadan dan Lebaran tahun ini semuanya ada di kuartal I. Baik puasanya maupun Idul Fitri, sehingga secara psikologis dorongannya ke ekonomi akan sangat tinggi,” imbuhnya.
Pemerintah menyadari bahwa kebijakan stimulus ini perlu segera ditetapkan. Pasalnya, sebagian besar moda transportasi, termasuk tiket kereta api dan pesawat, telah membuka masa reservasi sejak 45 hari sebelum keberangkatan atau H-45.
Tonton: OJK Bongkar Dugaan Pencatatan Palsu Fintech Crowde
Dengan penetapan insentif yang lebih awal, pemerintah berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanan mudik lebih baik, sekaligus memastikan dampak stimulus dapat dirasakan optimal sejak awal tahun.
Selanjutnya: Harga Emas Terus Mendaki, Industri Gadai Panen Transaksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













