Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merespons notifikasi peringatan keamanan pangan global yang disampaikan oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) serta International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) terkait produk susu formula bayi.
Peringatan tersebut berkaitan dengan penarikan (recall) produk formula bayi produksi Nestlé Suisse SA Pabrik Konolfingen, Swiss, yang diedarkan di sejumlah negara.
Mengutip laman resmi pom.go.id, BPOM menjelaskan bahwa penarikan dilakukan menyusul adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam proses produksi.
Produk yang terdampak adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0–6 bulan dengan nomor izin edar ML 562209063696 serta nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1.
“Berdasarkan penelusuran data importasi BPOM, dua bets produk tersebut tercatat masuk ke Indonesia. Namun, hasil pengujian laboratorium terhadap sampel dari kedua bets menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi dengan batas kuantifikasi di bawah 0,20 mikrogram per kilogram,” jelas BPOM dalam keterangan resminya.
Kendati hasil uji laboratorium menunjukkan produk aman, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian mengingat produk tersebut diperuntukkan bagi kelompok rentan, yakni bayi.
Sebagai langkah antisipatif, BPOM telah memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi serta melakukan penghentian sementara importasi produk terkait.
Baca Juga: Superflu Lebih Cepat Menular, Ini 3 Kelompok Komorbid Paling Berisiko Fatal
Sejalan dengan arahan tersebut, Nestlé Indonesia juga melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap seluruh produk formula bayi dengan nomor bets terdampak, di bawah pengawasan BPOM.
Hingga saat ini, BPOM menegaskan belum terdapat laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia akibat konsumsi produk formula bayi tersebut. Masyarakat juga diimbau tetap tenang dan tidak perlu khawatir menggunakan produk Nestlé lainnya, termasuk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets di luar yang disebutkan dalam peringatan.
“BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 untuk segera menghentikan penggunaan dan mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia,” ujar BPOM.
Tonton: Yayasan Milik Bill Gates Tunjuk Sri Mulyani Jadi Dewan Pengurus
BPOM menambahkan, pengawasan pre-market dan post-market akan terus diperkuat. Masyarakat juga diajak menjadi konsumen cerdas dengan selalu menerapkan Cek KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













