kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.843.000   -50.000   -1,73%
  • USD/IDR 16.995   46,00   0,27%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%
AKTUAL /

Pajak Dipotong Kantor? Anda Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan!


Selasa, 24 Maret 2026 / 04:32 WIB
Pajak Dipotong Kantor? Anda Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan!
ILUSTRASI. DJP tegaskan lapor SPT Tahunan wajib, meski pajak sudah dipotong. Hindari denda Rp100 ribu bagi OP. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kewajiban perpajakan tidak hanya sebatas membayar pajak, tetapi juga melaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Melalui unggahan di akun resmi X @ditjenpajakri, DJP menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem self-assessment. Dalam sistem ini, setiap wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, sekaligus melaporkan pajak yang terutang.

"Indonesia itu menganut sistem self-assessment. Artinya, warga negara diberikan kepercayaan penuh oleh negara untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajak yang seharusnya terutang," tulis DJP, dikutip Senin (23/3/2026).

DJP menjelaskan bahwa bagi karyawan atau pegawai yang pajaknya sudah dipotong oleh pemberi kerja, kewajiban pembayaran pada dasarnya telah terpenuhi.

Namun demikian, kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap harus dilakukan secara mandiri oleh masing-masing wajib pajak.

Selain penghasilan, SPT Tahunan juga memuat informasi penting lainnya, seperti daftar harta atau aset serta kewajiban atau utang yang dimiliki wajib pajak.

Baca Juga: Ini Dampak Negatif Kebijakan WFH-1 Menurut Pengamat Ekonomi

Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah hingga 31 Maret 2026. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki batas waktu hingga 30 April 2026.

DJP juga mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administrasi. Denda yang dikenakan sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

"Pelaporan SPT kini bisa dilakukan secara daring melalui Coretax DJP, tanpa harus datang ke kantor pajak. Sistem ini memungkinkan wajib pajak melaporkan kewajibannya kapan saja dan dari mana saja," jelas DJP.

Tonton: Iran Ancam Serang Infrastruktur Energi Negara Teluk, Ultimatum Trump Picu Eskalasi

Transformasi digital ini menjadi bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemudahan layanan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

×