kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%
AKTUAL /

Pemilu 2024 Libur Nasional, Ini Ketentuan Masuk Kerja & Upah Lembur saat Pemilu


Jumat, 09 Februari 2024 / 12:12 WIB
Pemilu 2024 Libur Nasional, Ini Ketentuan Masuk Kerja & Upah Lembur saat Pemilu
ILUSTRASI. Pemilu 2024 Libur Nasional, Ini Ketentuan Masuk Kerja & Upah Lembur saat Pemilu. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

Penulis: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Pemerintah resmi menetapkan hari pemilihan umum atau Pemilu tanggal 14 Februari 2024 sebagai libur nasional. 

Oleh sebab itu berlaku ketentuan khusus bagi pekerja yang masuk pada hari pemungutan suara. 

Ketentuan pekerja yang masuk saat Hari Pemungutan Suara tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Di dalamnya terdapat peraturan bagi pemberi kerja atau perusahaan serta hak pekerja yang bekerja saat hari Pemilu. 

Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Jenis Surat Suara Pemilu 2024 & Cara Mencoblos yang Benar

Aturan bekerja saat Pemilu 2024

Pada saat libur nasional, menurut Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja tidak wajib bekerja. 

Namun ada beberapa jenis pekerjaan yang memang harus dikerjakan secara terus-meneurs sehingga saat libur nasional pekerja juga masuk kerja. Jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan terus-menerus yakni: 

  • Pelayanan jasa kesehatan 
  • Jasa perbaikan alat transportasi
  • Pelayanan jasa transportasi
  • Usaha pariwisata
  • Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
  • Jasa pos dan telekomunikasi
  • Madia massa
  • Pengamanan
  • Pekerjaan di lembaga kinservasi
  • Kejeraan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
  • Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan dapat mengganggu proses produksi, merusak barang, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.

Pada saat Pemilu tahun ini, terdapat peraturan terbaru pekerja yang bekerja saat Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024 berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 yakni: 

  • Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya.
  • Jika pekerja/buruh harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
  • Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasanya diterima oleh pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Baca Juga: Apa Tugas Linmas di TPS? Ini Honor Petugas Keamanan TPS Pemilu 2024

Cara menghitung upah lembur saat libur nasional 

Berikut ini perhitungan upah lembur pekerja yang bekerja di hari libur nasional, dirangkum dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker):

Jam kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu 

  • Jam pertama sampai dengan jam ketujuh: Dibayar 2 x upah sejam
  • Jam kedelapan: Dibayar 3 x upah sejam
  • Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas: Dibayar & x upah sejam

Jam kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

  • Jam pertama sampai dengan jam kedelapan: Dibayar 2 x upah sejam
  • Jam kesembilan: Dibayar 3 x upah sejam
  • Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas: Dibayar 4 x upah sejam

Berikut ini contoh cara menghitung upah lembur saat hari libur nasional dengan rumus: 

rumus menghitung upah per-jam

Rani bekerja dengan sistem 5 hari kerja 40 jam seminggu dengan gaji Rp 5 juta. Ketika Imlek, Rani harus bekerja selama 8 jam. 

Cara menghitung upah lembur yang diterima Rani yakni: 

Upah per-jam : 5.000.000/173 = Rp 28.901,734

Upah lembur untuk pekerja dengan 5 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 x upah untuk 8 jam pertama, jadi perhitungan upah lembur Rani adalah: 

8 x 2 x Rp 28.901,734 = Rp 462.427,744

Maka upah lembur yang didapat Rani ketika masuk kerja saat Imlek selama 8 jam kerja sebesar Rp 462.427,744

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

×