kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   -2.000   -0,09%
  • USD/IDR 16.633   -23,00   -0,14%
  • IDX 8.071   27,26   0,34%
  • KOMPAS100 1.115   1,03   0,09%
  • LQ45 783   -1,20   -0,15%
  • ISSI 284   1,67   0,59%
  • IDX30 411   -0,03   -0,01%
  • IDXHIDIV20 466   -1,32   -0,28%
  • IDX80 123   0,18   0,14%
  • IDXV30 133   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 130   0,01   0,01%
AKTUAL /

Pendapatan Negara 2026 Ditarget Rp 3.153,6 T, Ini Rincian Sumber Penerimaan


Kamis, 02 Oktober 2025 / 14:49 WIB
Pendapatan Negara 2026 Ditarget Rp 3.153,6 T, Ini Rincian Sumber Penerimaan
ILUSTRASI. Laporan APBN Kita Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat jumpa pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kita di Jakarta, Senin (22/9/2025). Kementerian Keuangan mencatat defisit APBN 2025 Rp 321,6 triliun atau 1,35% dari PDB per 31 Agustus 2025. Posisi defisit ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, sebesar 0,69% atau Rp 153,4 triliun. Sasaran defisit RI pada tahun ini sebenarnya mencapai 2,78%. Adapun, keseimbangan primer mencapai Rp 22 triliun hingga 31 Agustus 2025. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/22/09/2025

Penulis: Ryan Suherlan

KONTAN.CO.ID - Pemerintah menerbitkan dokumen Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026 melalui laman webnya.

Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2026 tersebut berisi alokasi keuangan negara hingga sumber APBN yang akan digunakan tahun 2026.

Melalui nota keuangan tersebut, ditetapkan bahwa pendapatan negara pada tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp 3.153,6 triliun sebagai dasar kebijakan nasional dalam menjaga kesinambungan pembangunan an stabilitas ekonomi.

Baca Juga: Catat Persyaratan KUR BPD DIY Terbaru, Penyaluran KUR Tembus Rp 190 T September 2025

Berikut sumber pendapatan negara untuk merealisasikan RAPBN 2026 yang telah disusun dalam nota keuangan APBN 2026.

Penerimaan Perpajakan

Penerimaan perpajakan menjadi tulang punggung Utama dari pendapatan negara dengan target Rp 2.693,7 triliun atau sekitar 85 persen dari total pendapatan negara. Penerimaan perpajakan mencakup dari pajak dalam negeri seperti Pajak Penghasilan (PPh) baik nonmigas maupun migas, Pajak pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Penerimaan perpajakan juga bersumber dari pajak perdagangan internasional yang berasal dari bea masuk dan bea keluar atas kegiatan ekspor impor. Selain itu, cukai juga menjadi salah satu contributor penting bagi kas negara terutama cukai hasil tembakau dan minuman alcohol.

Baca Juga: Harga Emas Antam Logam Mulia Turun Rp 2.000 Per Gram Hari Ini Kamis (2/10)

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

PNBP pada tahun 2026 ditargetkan mencapai Rp 459,2 triliun dengan sumber dari PNBP Sumber Daya Alam (SDA), PNBP Kekayaan Negara yang Dipisahkan terutapa dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lalu PNBP Lainnya dan PNBP Badan Layanan Umum (BLU).

Hibah

Nilai hibah menjadi salah satu komponen pendapatan negara yang berasal dari pemerintah atau Lembaga luar negeri baik berbentuk uang, barang maupun jasa dan berasal dari pihak dalam negeri termasuk Lembaga swasta atau filantropi yang memberikan bantuan untuk kegiatan pembangunan tertentu.

Selanjutnya: Vivo V60 Lite dan Vivo V60 Lite 5G Resmi Rilis di Indonesia, Ini Daftar Harganya

Menarik Dibaca: Ternyata Ini Minuman yang Meningkatkan Risiko Penyakit Jantung Menurut Ahli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×