Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan mengubah ketentuan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mulai Januari 2026. Dua perubahan utama adalah penerapan bunga flat dan penghapusan batas pengajuan KUR untuk pelaku UMKM.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan selama ini pemerintah membatasi jumlah pengajuan KUR. UMKM sektor produksi hanya bisa mengajukan maksimal empat kali, sedangkan sektor perdagangan dibatasi dua kali. Mulai Januari 2026, aturan itu tidak lagi berlaku.
“Sekarang sudah dibuka. Jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas,” ujar Maman di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Bunga KUR Seragam 6 Persen
Selain penghapusan batas pengajuan, pemerintah juga menetapkan bunga KUR flat 6 persen untuk seluruh pinjaman.
Selama ini bunga KUR naik bertahap, mulai dari 6 persen untuk pinjaman pertama, 7 persen untuk kedua, dan 8–9 persen untuk pinjaman ketiga dan keempat.
“Sekarang semua sama 6 persen. Jadi mau yang pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semua flat 6 persen,” kata Maman.
Baca Juga: Gaji Berapa Agar Bisa Beli Rumah Subsidi? Ini Daftar Batas Terbaru 2025
Regulasi Segera Direvisi
Untuk menyesuaikan perubahan tersebut, pemerintah akan merevisi Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
“(Berlakunya) mulai awal Januari 2026. Iya diubah nanti, itu permenkonya nanti akan disiapkan,” ujarnya.
Target Penyaluran Rp 320 Triliun
Tahun depan, Kementerian UMKM mendapat target penyaluran plafon KUR sebesar Rp 320 triliun. Porsi penyaluran ke sektor produksi juga ditingkatkan 5 persen menjadi 65 persen.
“Saya tadi mendapatkan target di 2026 sebesar Rp 320 triliun untuk didorong ke sektor UMKM. Lalu yang dialokasikan ke sektor produksi 65 persen,” ucapnya.
Tonton: Curhat Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ke DPD, dari Belanja Daerah Hingga KUR
Apa Itu KUR?
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pembiayaan bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah.
Pendanaan sepenuhnya berasal dari bank atau lembaga penyalur KUR dan diberikan kepada pelaku UMKM yang memiliki usaha produktif dan layak tetapi belum memiliki agunan tambahan.
Pemerintah memberikan subsidi bunga dan pola penjaminan sehingga agunan pokok KUR berupa usaha atau objek yang dibiayai.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Aturan Baru KUR 2026: Batas Pengajuan Dihapus, Bunga Flat 6 Persen"
Selanjutnya: Saham Big Caps Mengangkat IHSG, Simak Proyeksi & Rekomendasi Hari Ini (18/11)
Menarik Dibaca: Digelar di Indonesia, Begini Tujuan Orange Forum 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













