Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Nilai tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tercatat masih sangat besar. Hingga Februari 2026, total piutang iuran dari peserta yang belum melunasi kewajibannya mencapai sekitar Rp 14 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, jumlah peserta yang memiliki tunggakan iuran mencapai lebih dari 23 juta orang. Secara nominal, total piutang tersebut sebesar Rp 14.125.680.000.000.
“Yang punya piutang itu sekitar 23 juta orang lebih. Jumlah totalnya sekitar Rp 14 triliun atau Rp 14.125.680.000.000. Jadi ini yang menunggak,” ujar Ali, Rabu (11/2/2026).
Skema Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan
Ali menjelaskan, pemerintah memiliki skema penghapusan piutang iuran yang dibagi dalam beberapa kategori.
Pertama, penghapusan satu kali (pemutihan) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Baca Juga: Resmi! THR 2026 Wajib Dibayar, Kemenaker Siapkan Jalur Pengaduan
“PBPU yang kemudian menjadi PBI JK, misalnya karena masuk kategori tidak mampu oleh Kemensos, maka tunggakannya dihapus,” jelas Ali.
Skema ini juga berlaku bagi:
- Peserta PBPU yang beralih menjadi tanggungan pemerintah daerah (Pemda).
- Peserta kelas 3 non-aktif yang memang tidak mampu.
Namun demikian, jika peserta kembali menunggak setelah pemutihan dilakukan, maka tunggakan baru tersebut wajib dibayarkan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan.
“Bila kemudian hari menunggak lagi, maka tunggakannya ini harus dibayar untuk aktif kembali. Ini yang banyak peserta belum tahu,” imbuhnya.
Penghapusan Otomatis dan Bersyarat
Untuk fakir miskin dan orang tidak mampu, khususnya yang masuk desil 1 hingga 4, penghapusan piutang dilakukan secara otomatis tanpa syarat pembayaran.
Sebaliknya, bagi peserta di luar kategori miskin, penghapusan piutang hanya dapat dilakukan setelah peserta mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran sesuai ketentuan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memastikan tunggakan peserta dengan data ganda atau peserta yang telah meninggal dunia akan dihapus permanen. Proses evaluasi dan penghapusan kategori ini dilakukan secara berkala setiap enam bulan oleh manajemen.
Tonton: Terungkap! Ini Tujuan Prabowo Bentuk Perminas untuk Industri Rare Earth Indonesia
Dengan skema ini, BPJS Kesehatan berharap tata kelola kepesertaan menjadi lebih akurat sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selanjutnya: Polusi Mobil Listrik
Menarik Dibaca: Kado Valentine Dadakan, 7 Pilihan Ini Pasti Bikin Pasangan Terkesan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













