kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45845,50   -13,12   -1.53%
  • EMAS1.347.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%
AKTUAL /

PPPK Bisa Pakai Seragam KORPRI, Ini Atribut Seragam PPPK, dan Bedanya dengan PNS


Sabtu, 25 Mei 2024 / 13:00 WIB
PPPK Bisa Pakai Seragam KORPRI, Ini Atribut Seragam PPPK, dan Bedanya dengan PNS
ILUSTRASI. Seragam PPPK salah satunya batik KORPRI. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc/17.

Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Aturan seragam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata berbeda dengan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) meski keduanya sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Misalnya, seragam atau pakaian dinas harian (PDH) PPPK pada hari Senin sampai Rabu adalah kemeja putih dan celana atau rok hitam. Sementara untuk PDH PNS pada Senin dan Selasa adalah seragam warna kakhi.   

Aturan seragam PPPK dan PNS tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. 

Aturan dan atribut seragam PPPK 2023 ini perlu diketahui bagi Anda pelamar yang lolos PPPK Formasi 2023. 

Lantas, seperti apa aturan dan atribut seragam PPPK terbaru? 

Baca Juga: Cek! Ini Profesi Paling Diminati Generasi Z di Sektor Keuangan Indonesia

Aturan seragam PPPK 2023 

Seragam PPPK

Aturan seragam PPPK 2023 tercantum dalam Bab IV mengenai Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk pasal 13, menyebutkan bahwa:

(1) PDH PPPK digunakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten atau kota. 

(2) PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

  • PDH kemeja putih, celana/rok hitam, dan 
  • PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah 

Baca Juga: Rekrutmen ASN Tahun 2024 Masih Diprioritaskan Untuk Tenaga Honorer

PDH kemeja putih dan celana/rok hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan Rabu. 

PDH batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan PPPK pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat. 

Selain itu, PPPK juga bisa menggunakan batik KORPRI dengan ketentuan:

  • Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI;
  • Tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;
  • Upacara hari besar nasional; dan
  • Rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI.
  • Pakaian seragam batik KORPRI digunakan dengan celana/rok warna biru tua. Bagi pegawai perempuan berjilbab, menggunakan jilbab berwarna biru tua.

Baca Juga: Seleksi CASN 2024 Kembali Dibuka, Cek Prioritas Kebutuhannya

Atribut seragam PPPK 2023 

Sementara itu atribut seragam PPPK terdiri atas:

  • Papan nama; dan 
  • Tanda pengenal 

Hal ini sangat berbeda dengan atribut pakaian dinas PNS yang mencakup:

  • Tanda jabatan bagi pejabat struktural 
  • Lencana Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia 
  • Papan nama 
  • Nama satuan kerja atau perangkat daerah
  • Nama Kementerian Dalam Negeri, nama pemerintah daerah provinsi atau nama pemerintah daerah kabupaten atau kota 
  • Lambang kementerian dalam negeri atau lambang pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten atau kota; dan 
  • Tanda pengenal

Demikian penjelasan mengenai aturan seragam PPPK, atribut seragam PPPK, dan bedanya dengan seragam PNS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Negotiation For Everyone

×