Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) adalah satu-satunya organisasi dan wadah Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni PPPK dan PNS.
KORPRI adalah bagian integral dari Pemerintahan, didirikan tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keppres RI Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.
Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan ketentuan terbaru mengenai penggunaan aturan pemakaian seragam Korpri bagi pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si.
Lantas, seperti apa aturan pemakaian seragam KORPRI untuk wanita dan pria serta atribut pemakaian seragam KORPRI?
Baca Juga: Jawaban Mengejutkan Vladimir Putin Saat Ditanya Pilih Harris atau Trump
Seragam KORPRI
Pakaian seragam batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain atau bahan yang telah ditentukan.
Pakaian KORPRI digunakan pada saat:
- Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI;
- Setiap tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;
- Upacara Hari Besar Nasional; dan
- Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPS Pegawai Republik Indonesia.
Baca Juga: iPhone 16 Belum Bisa Dijual Secara Resmi di Indonesia, Mengapa?
Aturan pemakaian seragam KORPRI adalah sebagai berikut:
- Bagi PNS dan PPPK yang memberlakukan lima hari kerja, apabila tanggal 17 jatuh pada hari Sabtu, maka hari selanjutnya tidak perlu memakai pakaian seragam KORPRI, karena telah terwakili oleh PNS dan P3K yang memberlakukan enam hari kerja.
- Bagi PNS dan PPPK yang memberlakukan lima hari kerja atau enam hari kerja, apabila tanggal 17 jatuh pada hari Minggu, maka hari Seninnya wajib memakai seragam KORPRI.
Baca Juga: Tinggalkan 5 Kebiasaan Sehari-hari Ini Jika Tak Ingin Asam Lambung Kambuh
Aturan pemakaian seragam KORPRI lengkap 2024
Sementara itu, aturan pemakaian seragam KORPRI lengkap 2024 dan atributnya berdasarkan Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Aturan pemakaian seragam KORPRI untuk pria
- Peci hitam polos atau tidak bermotif dengan tinggi 10 cm
- Kemeja batik KORPRI dengan ketentuan, kerah leher berdiri dan terbuka, lengan panjang dengan manset, saku dalam satu buah di sebelah kiri
- Celana panjang warna hitam, model saku samping lurus, dan saku belakang satu buah tertutup, lebar bawah minimal 22 cm
- Sepatu warna hitam
Baca Juga: Daftar Ikan yang Terlarang Dikonsumsi oleh Penderita Kolesterol Tinggi
2. Aturan pemakaian seragam KORPRI untuk wanita
- Peci hitam dengan tinggi 5 cm
- Kemeja batik KORPRI dengan kerah leher tidur dan terbuka, lengan panjang dua kancing tanpa manset, saku dalam dua buah di sebelah kiri kanan bawah tertutup
- Bagi anggota KORPRI muslimah dengan ketentuan kerah leher model shanghai tertutup, lengan panjang dua kancing tanpa manset, saku dalam dua buah di sebelah kiri kanan bawah tertutup
- Warna kerudung hitam disesuaikan dengan warna bawahan
- Rok dan celana panjang warna hitam, model disesuaikan
- Sepatu warna hitam
Baca Juga: Sekretaris Kementerian PANRB: Mendorong Kinerja PNS, Bukan Hanya Lewat Materi
3. Atribut seragam KORPRI
- Lencana KORPRI di atas saku sebelah kiri, dipasang sedikit lebih tinggi di atas papan nama
- Papan nama di atas saku sebelah kanan
- Ikat pinggang warna hitam
Baca Juga: Setop Makan Gula 1 Minggu, Ini 5 Hal Baik yang Akan Terjadi Pada Tubuh
Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2024
Berdasarkan surat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) nomor 1577/M/KOMINFO/HM.04.01/05/2024, salah satu kegiatan selama peringatan Harkitnas 2024 adalah upacara bendera.
Upacara bendera tersebut bakal diselenggarakan secara serentak pada Senin, 20 Mei 2024, oleh kantor/lembaga/instansi pemerintah dan swasta di seluruh Indonesia. Berdasarkan surat Kominfo tersebut, berikut susunan acara upacara bendera Harkitnas 2024:
- Pengibaran Bendera Merah Putih
- Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
- Mengheningkan Cipta
- Pembacaan Naskah Pancasila
- Pembacaan Naskah Pembukaan UUD 1945
- Pembacaan naskah pidato Menteri Kominfo menyambut 116 tahun Peringatan Hari Kebangkitan Nasional oleh Inspektur Upacara
- Menyanyikan Lagu-Lagu Perjuangan ("Bagimu Negeri" dan "Satu Nusa Satu Bangsa")
- Pembacaan doa
Demikian penjelasan mengenai aturan pemakaian seragam KORPRI untuk wanita dan pria serta atribut pakaian KORPRI untuk upacara Hari Kebangkitan Nasional 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News