kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%
AKTUAL /

Skandal Data Bansos: 1,9 Juta Nama Dicoret Setelah Dicek


Rabu, 26 November 2025 / 02:59 WIB
Skandal Data Bansos: 1,9 Juta Nama Dicoret Setelah Dicek
ILUSTRASI. Kementerian Sosial (Kemensos) telah melakukan pengecekan lapangan atau ground check terhadap 12 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) telah melakukan pengecekan lapangan atau ground check terhadap 12 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pasalnya, data Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyebut 45 persen di antaranya didapati tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos.

“Kami, dengan pendamping, dengan petugas BPS, dengan pemda, melakukan ground check. Sudah ada 12 juta (KPM) yang kita ground check. Dari 12 juta itu, ada 1,9 juta yang dinyatakan tidak layak menerima bansos," kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat menghadiri rapat koordinasi pengelolaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kompleks Gubernur Jawa Tengah Kota Semarang, Selasa (25/11/2025).

Untuk itu, dia mendorong pemutakhiran DTSEN agar penyaluran bantuan dan subsidi sosial tepat sasaran.

Apalagi, dia mendapati terdapat KPM yang menerima bansos hingga 18 tahun di Jateng.

"DEN mengumpulkan berbagai data bansos dan subsidi sosial, yang mana 45 persennya ditengarai bansos ini tidak tepat sasaran. Kami menganggap ini satu masukan. Bayangkan, itu ada yang 18 tahun, 17 tahun, 16 tahun. Mungkin itu turun dari bapaknya ke anaknya kemudian ke cucunya," bebernya.

Baca Juga: Mengapa ASN Belum Pindah ke IKN? Menpan RB Ungkap Alasannya

Bahkan, sebelum DTSEN diluncurkan, sebagian lembaga negara memiliki data sosial yang berbeda.

Kemudian, pemerintah daerah juga memiliki acuan data sosialnya di daerahnya sendiri. Kondisi ini membuat penanganan kemiskinan tidak tepat sasaran.

"Indonesia merdeka sudah lebih dari 80 tahun, datanya kita masih belum sepenuhnya solid," katanya.

Dia meyakini peluncuran DTSEN dapat menjadi terobosan untuk menangani persoalan kemiskinan.

Gus Ipul mengingatkan agar DTSEN terus diperbarui atau dimutakhirkan mengingat kondisi penduduk selalu berubah dengan sangat dinamis.

Dengan begitu, pelaksanaan program bantuan dan subsidi sosial dapat disalurkan tepat sasaran.

Tonton: Rekening Bansos Terindikasi Judol yang Dicabut Bisa Direaktivasi Lagi, Ini Caranya

Lebih lanjut, dia mendorong agar kepala daerah aktif dalam pemutakhiran DTSEN dan masyarakat turut berpartisipasi dalam memperbarui data mereka melalui situs web DTSEN.

"Dengan DTSEN, pemerintah tidak lagi bekerja berdasarkan opini atau desakan politik, tapi pada evidence based social policy," ujarnya.

Kesimpulan 

Kementerian Sosial menemukan 1,9 juta penerima bantuan sosial tidak lagi layak setelah melakukan verifikasi langsung terhadap 12 juta keluarga penerima manfaat. Temuan ini memperkuat laporan Dewan Ekonomi Nasional bahwa hampir separuh penerima bansos tidak tepat sasaran karena data sosial yang masih tumpang tindih dan tidak diperbarui secara berkala, bahkan ada penerima yang mendapat bantuan hingga 18 tahun tanpa evaluasi. Pemerintah kini mendorong pemutakhiran sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran bantuan ke depan berbasis data aktual, lebih akurat, dan bebas tekanan politik.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "1,9 Juta KPM Tidak Layak Terima Bansos, Mensos: Ada yang Dapat hingga 18 Tahun"

Selanjutnya: Resmi! Shell Ikut Borong BBM Pertamina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×