kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.003.000   87.000   2,98%
  • USD/IDR 16.734   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.321   -659,67   -7,35%
  • KOMPAS100 1.149   -90,86   -7,33%
  • LQ45 813   -63,58   -7,26%
  • ISSI 305   -25,64   -7,75%
  • IDX30 418   -26,36   -5,93%
  • IDXHIDIV20 493   -25,93   -4,99%
  • IDX80 127   -10,53   -7,65%
  • IDXV30 138   -5,68   -3,95%
  • IDXQ30 134   -8,31   -5,83%
AKTUAL /

Wajib Pajak Wajib Tahu: AR Kini Jadi Pemeriksa, Apa Dampaknya?


Kamis, 29 Januari 2026 / 04:14 WIB
Wajib Pajak Wajib Tahu: AR Kini Jadi Pemeriksa, Apa Dampaknya?
ILUSTRASI. Pemerintah berencana beri kewenangan pemeriksa pajak pada AR. Kebijakan ini menuai kritik tajam, disebut langkah mundur. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Rencana pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menaikkan peran Account Representative (AR) menjadi pemeriksa pajak menuai kritik tajam dari kalangan pengamat perpajakan.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah mundur yang berpotensi mencederai semangat reformasi perpajakan yang telah dibangun selama dua dekade terakhir.

Fajry menyoroti rencana tersebut sangat kontradiktif dengan regulasi yang baru saja diterbitkan pemerintah, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

“Ini tidak sejalan dengan PMK 111/2025 yang baru keluar kurang dari sebulan,” ujar Fajry kepada Kontan, Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, PMK 111/2025 secara tegas memperjelas fungsi Account Representative berada pada ranah pengawasan dan pembinaan wajib pajak, bukan penindakan melalui mekanisme pemeriksaan. Oleh karena itu, pemberian kewenangan pemeriksaan kepada AR dinilai berisiko menabrak desain kelembagaan yang sudah diatur.

Fajry mengingatkan, jika AR diberikan kewenangan sebagai pemeriksa pajak, kebijakan tersebut justru mengkhianati filosofi awal pembentukan jabatan AR pada Reformasi Perpajakan Jilid I tahun 2002.

Baca Juga: Investor Wajib Tahu: Rupiah Akan Menguat, Ini Kata Bos Bank Indonesia

“AR seharusnya mengayomi wajib pajak layaknya personal banker, bukan menjadikan pengejaran penerimaan sebagai tujuan utama,” katanya.

Lebih jauh, Fajry mengkritik orientasi kebijakan yang dinilainya terlalu menekankan target penerimaan jangka pendek. Menurut dia, pemerintah masih terjebak dalam pola lama yang kurang inovatif dalam memperluas basis pajak nasional.

“Kalau begini, pemerintah masih menggunakan strategi berburu dalam kebun binatang,” ujarnya.

Di sisi lain, DJP Kemenkeu saat ini tengah menyiapkan strategi besar untuk memperkuat efektivitas pengawasan dan pemeriksaan pajak di lapangan. Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, DJP berencana membekali Account Representative dengan kewenangan baru sebagai Pejabat Pemeriksa Pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan selama ini banyak data perpajakan yang bersifat konkret dan bahkan telah diakui oleh wajib pajak, namun belum dapat dieksekusi secara maksimal menjadi penerimaan negara. Kendala utama, menurutnya, terletak pada keterbatasan wewenang administratif yang dimiliki AR.

“Secara administrasi, efektivitas AR akan kita tingkatkan. Jadi kenaikan menjadi pemeriksa itu akan kita angkat dari AR kami di lapangan,” ujar Bimo kepada awak media di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga: Link dan Cara Daftar Antrean Pangan Bersubsidi KJP Pasar Jaya 2026 Lewat HP

Ia menambahkan, dengan status sebagai pemeriksa, AR diharapkan dapat melakukan pemeriksaan sederhana, baik di kantor maupun di lapangan.

“Harapannya ketika dia dinaikkan menjadi pemeriksa, maka dia bisa melakukan pemeriksaan sederhana,” imbuhnya.

Selama ini, AR hanya berfungsi sebagai pengawas dan pemberi imbauan. Ketika ditemukan potensi pajak, AR tidak memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Melalui skema baru ini, AR yang masuk dalam rumpun pemeriksa akan memiliki mandat penuh untuk mengeksekusi temuan data melalui penerbitan SKP, khususnya untuk pemeriksaan sederhana yang selama ini dinilai kurang optimal.

“Kalau nanti mereka difungsionalisasikan sebagai pemeriksa rumpun AR, mereka akan bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan yang selama ini terabaikan,” jelas Bimo.

Tonton: Pertamina Usul Pembelian LPG 3 Kg Maksimal 10 Tabung per Bulan, Kapan Diterapkan?

Kebijakan ini juga diambil sebagai respons atas minimnya aktivitas lapangan selama periode pandemi Covid-19. Pembatasan mobilitas dalam beberapa tahun terakhir dinilai menghambat penggalian potensi pajak secara langsung.

Memasuki 2026, DJP berencana membangkitkan kembali kapasitas pemajakan secara desentralisasi (decentralized taxing capacity). Fokus utamanya adalah penggalian potensi pajak di setiap wilayah dengan menghitung celah pajak (tax gap) di masing-masing regional.

“AR akan menjadi aktor utama untuk itu dan akan kita tingkatkan secara bertahap, baik dari sisi kewenangan maupun peningkatan kompetensi dan pengetahuan, agar mereka lebih percaya diri dalam menggali potensi dan mengeksekusi,” pungkas Bimo.

Selanjutnya: Cek Cuaca Jabar Kamis (29/1): Sebagian Besar Hujan, Ini Wilayah Berawan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

×