kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.322.000   -29.000   -1,23%
  • USD/IDR 16.765   18,00   0,11%
  • IDX 8.362   -54,96   -0,65%
  • KOMPAS100 1.159   -6,94   -0,60%
  • LQ45 844   -6,42   -0,76%
  • ISSI 292   -2,09   -0,71%
  • IDX30 440   -4,44   -1,00%
  • IDXHIDIV20 511   -3,54   -0,69%
  • IDX80 130   -1,04   -0,79%
  • IDXV30 135   -1,25   -0,92%
  • IDXQ30 141   -0,73   -0,52%
AKTUAL /

Ini 3 Kelompok yang Bisa Pinjam Uang ke Pemerintah Pusat Pakai APBN, Cek Syaratnya


Jumat, 31 Oktober 2025 / 03:44 WIB
Ini 3 Kelompok yang Bisa Pinjam Uang ke Pemerintah Pusat Pakai APBN, Cek Syaratnya
ILUSTRASI. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Sumber dana pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, PP Nomor 38 Tahun 2025 diteken untuk membantu pemerintah daerah (pemda) yang kekurangan dana dalam periode tertentu. Menurut Purbaya, kekurangan dana biasanya dialami pemda ketika awal atau akhir tahun anggaran.

Oleh sebab itu, pemerintah pusat menilai, diperlukan skema pinjaman untuk menutup kebutuhan jangka pendek.

Pemerintah pusat juga berpeluang memberikan pinjaman dalam jangka panjang asalkan proyek yang diajukan dinilai jelas dan patut didukung.

“Ya kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun kadang-kadang Pemda kekurangan uang ya, untuk itu saja. Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek,” ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (29/10/2025).

Baca Juga: Jangan Diam Saja! BLT Kesra Rp 900.000 Harus Diterima Utuh, Ini Jalur Laporannya

3 Kelompok yang Bisa Pinjam Uang ke Pemerintah Pusat

Merujuk Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 38 Tahun 2025, pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman kepada tiga pihak. Mereka adalah pemda, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Meski begitu, pemberian pinjaman harus memenuhi sejumlah syarat terkait tujuan kegiatan.

Di antaranya, pembiayaan untuk pembangunan atau penyediaan infrastruktur, penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif atau modal kerja, dan pembangunan atau program lain yang sesuai dengan kebijakan strategi pemerintah pusat.

Selain itu, pemberian pinjaman dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasal 7 ayat (4) mengatur bahwa persetujuan DPR terhadap pemberian pinjaman merupakan bagian dari persetujuan APBN dan/atau APBN perubahan.

Baca Juga: Hati-Hati, Data E-Wallet Bakal Diintip Pajak Mulai 2026

Syarat Pemberian Pinjaman kepada Pemda, BUMN, dan BUMD

Pasal 12 PP nomor 38 Tahun 2025 mengatur sejumlah syarat bagi pemda, BUMN, dan BUMD yang ingin mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat. Berikut syarat-syaratnya:

Pemda sebagai calon penerima pinjaman harus memenuhi persyaratan:

  • Jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
  • Memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5 atau ditetapkan lain oleh menteri.
  • Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain.
  • Kegiatan yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah.
  • Memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diberikan pada saat pembahasan APBD.
  • Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tonton: Danantara Ungkap BUMN Suka Poles Laporan Keuangan, Komisaris Ikut Terlibat!

BUMN sebagai calon penerima pinjaman harus memenuhi syarat minimal:

  • Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/atau kreditur lain.
  • Mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN atau rapat umum pemegang saham atau pemilik modal.
  • BUMD sebagai calon penerima pinjaman harus memenuhi syarat minimal:
  • Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain.
  • Mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kekayaan daerah yang dipisahkan pada umum daerah atau rapat umum pemegang saham.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Aturan Baru, Berikut 3 Kelompok yang Bisa Pinjam Uang ke Pemerintah Pusat Pakai APBN".

Selanjutnya: Jangan Diam Saja! BLT Kesra Rp 900.000 Harus Diterima Utuh, Ini Jalur Laporannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×