kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%
AKTUAL /

Ini Bocoran Soal Calon Mobil Nasional yang Bikin Penasaran dari Menperin


Jumat, 24 Oktober 2025 / 03:50 WIB
Ini Bocoran Soal Calon Mobil Nasional yang Bikin Penasaran dari Menperin
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan agar proyek Mobnas masuk ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Wacana Mobil Nasional (Mobnas) kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia dapat memproduksi kendaraan nasional dalam tiga tahun ke depan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan agar proyek Mobnas masuk ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Status ini diyakini bisa mempercepat seluruh proses, mulai dari persiapan hingga produksi.

“Dengan penetapan status PSN itu seharusnya semua hal yang berkaitan dengan persiapan, implementasi sampai nanti commissioning bisa lebih cepat, sesuai dengan harapan dari Presiden,” kata Agus seusai acara Kumparan AI For Indonesia 2025, Kamis (23/10/2025).

Agus menyebut, usulan resmi sudah dikirimkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pekan lalu, seiring perubahan kewenangan penetapan PSN dari Kemenko Perekonomian ke Bappenas.

“Minggu lalu, saya sudah tanda tangan surat, yang ditujukan kepada Menteri Bappenas. Usulan saya, Bappenas bisa menetapkan proyek mobil nasional yang menjadi garis kebijakan Presiden itu bisa dijalankan atau ditetapkan statusnya menjadi PSN,” ungkapnya.

Baca Juga: Di Tengah Henti Operasi Grasberg, Freeport Tetap Pasok 8,5 Ton Emas ke Antam

Ia memastikan, ekosistem industri otomotif nasional siap mendukung proyek ini. “Industrinya sudah siap, saya juga sudah bicara,” imbuhnya.

Meski belum mengungkap detail peta jalan, kapasitas produksi, atau pabrikan yang terlibat, Agus memberikan bocoran menarik: prototipe mobil nasional sebenarnya sudah pernah diperlihatkan ke publik dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025.

“Merek-nya sudah ada, dan perusahaannya saya sudah bertemu, tapi mungkin saya tidak bisa buka menyampaikan sekarang ke publik. Semuanya sudah siap. Saya sudah lihat (mobil-nya). Jadi calon Mobnas yang kemarin disampaikan Presiden dalam Rapat Paripurna Kabinet sebetulnya sudah ditampilkan ke publik dalam GIIAS,” tandasnya.

Baca Juga: Diprotes Gubernur, Ini Rincian Aliran Dana Transfer ke Daerah Tahun 2026

Industri Otomotif Siap Dukung, tapi Tunggu Detail Aturan

Ketua Gaikindo, Jongkie Sugiarto, menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah ini, meski pelaku industri masih menunggu kejelasan teknis.

“Kami Gaikindo mendukung program pemerintah mengenai mobil Indonesia ini. Tapi sebaiknya kita tunggu peraturan dan persyaratannya dulu saja,” kata Jongkie kepada Kontan.co.id, Rabu (23/10/2025).

Sementara itu, Sekjen Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM), Rachmad Basuki, berharap proyek Mobnas benar-benar mampu mendongkrak industri komponen lokal.

“Concern kami bagaimana menjaga kapasitas terpasang dengan berbagai macam usaha seperti ekspor. Kalau mobil nasional terealisasi dan bisa menambah output industri komponen, kami bersyukur,” ujarnya.

Pakar UI: Perlu Tata Kelola Ketat dan Desain Realistis

Peneliti Senior LPEM FEB UI, Riyanto, mengingatkan bahwa keberhasilan proyek Mobnas sangat bergantung pada desain kebijakan yang realistis, tata kelola yang ketat, dan roadmap yang jelas.

“Jika proyek mobil nasional masuk PSN, pastikan governance ketat, target realistis, dan tidak distorsif terhadap pelaku yang sudah berinvestasi,” tegasnya.

Ia juga menyarankan agar proyek Mobnas tidak bergantung pada satu produsen saja, melainkan membuka ruang kolaborasi dengan OEM (Original Equipment Manufacturer) yang telah berproduksi di Indonesia.

“Pastikan yang dimaksud ‘mobil nasional’ adalah industrial policy yang menguatkan basis pemasok domestik, dengan milestones lokalisasi yang terukur serta sunset clause insentif,” katanya.

Tonton: Prabowo Ungkap Proyek Mobil Nasional, Dana dan Pabrik Sudah Disiapkan

Pakar ITB: Potensi Jadi Katalis Reindustrialisasi

Pakar otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, menilai proyek Mobnas berpotensi menjadi katalis reindustrialisasi nasional, terutama jika dikembangkan lewat model kendaraan seperti “Maung” MV3 dari PT Pindad (Persero).

“Sebagai jangkar permintaan yang stabil dan terkendali, sebelum ekspansi ke kendaraan massal dan komersial dengan persaingan bebas yang lebih ketat dan kompleks head to head dengan brand-brand luar yang sudah world class,” ujarnya.

Menurut Yannes, kebutuhan pemerintah bisa menjadi pasar awal yang menjamin volume produksi 10.000–20.000 unit per tahun, sekaligus memperkuat rantai pasok domestik dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga 60%.

Namun ia juga mengingatkan agar pemerintah belajar dari kegagalan proyek-proyek sebelumnya seperti Timor, Bimantara, dan Esemka.

“Proyek mobil nasional kali ini harus dirancang sebagai agenda industri strategis jangka panjang dengan fondasi industri komponen dalam negeri dan model bisnis yang kuat,” tegas Yannes.

Yannes menilai perlu dibentuk konsorsium nasional yang melibatkan BUMN seperti PT Pindad, pihak swasta berpengalaman, dan perguruan tinggi.

“Setiap kolaborasi internasional harus berbasis transfer teknologi inti yang mengikat, bukan sekadar perakitan. Kemudian, harus ada pembangunan masif industri komponen inti kendaraan dengan TKDN riil mencapai 80%-an dalam 5 tahun ke depan,” pungkasnya.

Selanjutnya: Diserbu Investor! ORI028 Laku Keras Rp 15 Triliun di Tengah Tren Suku Bunga Turun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×