kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.409.000   5.000   0,21%
  • USD/IDR 16.717   24,00   0,14%
  • IDX 8.711   77,93   0,90%
  • KOMPAS100 1.194   10,49   0,89%
  • LQ45 855   7,80   0,92%
  • ISSI 311   3,27   1,06%
  • IDX30 442   1,95   0,44%
  • IDXHIDIV20 513   -0,14   -0,03%
  • IDX80 133   1,33   1,01%
  • IDXV30 141   0,50   0,36%
  • IDXQ30 141   0,33   0,23%
AKTUAL /

Jangan Klik! SMS E-Tilang Makin Masif, Polisi Bongkar Modus Penipuan Berkedok ETLE


Selasa, 09 Desember 2025 / 05:05 WIB
Jangan Klik! SMS E-Tilang Makin Masif, Polisi Bongkar Modus Penipuan Berkedok ETLE
ILUSTRASI. ?Belakangan ini, marak beredar link pemberitahuan surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikirim melalui pesan teks SMS. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Belakangan ini, marak beredar link pemberitahuan surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikirim melalui pesan teks SMS. Hal itu diungkap warganet melalui unggahan di media sosial X, @txtdarikalsel pada Jumat (5/12/2025).

Dalam unggahannya, surat e-tilang dikirimkan dengan menyertakan link yang mengarah ke situs mirip e-tilang Kejaksaan RI. Situs tersebut memuat informasi jenis pelanggaran, tanggal jatuh tempo, nomor pelat kendaraan bermotor, dan jumlah denda tilang sebesar Rp 100.000.

"Anda memiliki denda lalu lintas yang belum dibayar. Silakan berurusan tepat waktu untuk menghindari denda dan hukuman tambahan. Periksa sekarang: kejaksean.cc/id," bunyi pesan tersebut.

Menurut warganet, SMS e-tilang tersebut adalah penipuan dan banyak warga yang sudah menjadi korban.

Ratusan Pensiunan Kena Penipuan Daring, Bagaimana Mewaspadainya? Artikel Kompas.id

"Kalsel pun sudah terjadi, mohon teliti dan waspada dengan web abal-abal itu," tulis warganet.

Lantas, apakah Kejaksaan RI mengirimkan pemberitahuan surat e-tilang melalui SMS?

Baca Juga: UMP Jakarta 2026 Rampung Minggu Ini: Buruh vs Pengusaha, Siapa yang Akan Menang?

Kejaksaan RI: Itu penipuan

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna memastikan bahwa surat e-tilang yang mengatasnamakan Kejaksaan RI dan dikirim melalui SMS adalah penipuan.

"Tidak pernah, itu penipuan. Mohon diabaikan dan dilaporkan," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (8/12/2025).

Modus penipuan tersebut dilakukan melalui teknik web phising. Web phising adalah metode penipuan daring yang melibatkan pembuatan situs web palsu dengan meniru situs web resmi. Dengan begitu, pelaku bisa mengelabuhi korban agar memberikan informasi data pribadi.

Sementara itu, Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol, Andika Bayu Adhittama menegaskan bahwa sistem e-tilang tidak pernah menggunakan SMS sebagai sarana pemberitahuan resmi. Pemberitahuan ELTE secara resmi hanya dilakukan melalui pesan WhatsApp atau email.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kakorlantas (Perkakor) Nomor 1 Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, konfirmasi ETLE hanya dikirim melalui dua jalur resmi, yakni Kantor Pos dan platform elektronik seperti Gmail dan WhatsApp.

“Kalau ada SMS yang mengatasnamakan ETLE, itu pasti penipuan. Pemberitahuan resmi hanya dikirim lewat WhatsApp atau email,” ujar Andika dikutip dari website resmi Korlantas Polri.

Sementara itu, pesan autentik dari Korlantas Polri dikirim melalui chatbot ETLE Nasional yang memiliki tanda centang biru.

Baca Juga: Apa Saja yang Bisa Mengangkat Cadangan Devisa RI di 2026?

Ciri-ciri e-tilang asli

Andika menjelaskan, ada tiga ciri-ciri utama pemberitahuan ELTE yang asli, yaitu:

  • Mencantumkan foto kendaraan yang melanggar
  • Memiliki nomor referensi
  • Memuat tautan konfirmasi dengan domain resmi polri.go.id

Untuk lebih jelasnya, pelanggar juga bisa mengecek nomor referensi melalui laman konfirmasi-etle.polri.go.id. Di situs tersebut, Anda bisa memastikan lokasi, waktu, dan detail pelanggaran.

Tonton: OJK Selesaikan Kasus Penggelapan Premi Asuransi Bintang Jasa Selaras Insurance Broker

Dengan melalukan pengecekan secara mandiri dan mengetahui ciri-ciri e-tilang asli, pelanggar dapat terhindar dari penipuan SMS e-tilang. Bagi masyarakat yang menerima SMS e-tilang itu, diimbau tidak melakukan pembayaran.

Kesimpulan 

Penipuan berkedok SMS e-tilang kembali marak dengan modus mengirimkan link palsu yang meniru situs resmi Kejaksaan RI, namun pihak Kejaksaan dan Korlantas menegaskan bahwa pemberitahuan ETLE tidak pernah dikirim melalui SMS, melainkan hanya lewat Kantor Pos, email, atau WhatsApp resmi bertanda centang biru. Masyarakat diminta waspada, memeriksa ciri-ciri e-tilang asli, dan tidak membayar denda melalui tautan mencurigakan.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Beredar SMS Pemberitahuan E-Tilang Menyertakan Link, Kejaksaan RI: Itu Penipuan"


 

Selanjutnya: Wall Street Ditutup Melemah, Investor Menanti Keputusan Suku Bunga The Fed

Menarik Dibaca: 25 Link Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Pakai Gratis untuk Foto Profil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

×