kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%
AKTUAL /

Kabar Baik! Tunjangan Guru Tak Lagi Dibayarkan Per Tiga Bulan


Senin, 01 Desember 2025 / 03:00 WIB
Kabar Baik! Tunjangan Guru Tak Lagi Dibayarkan Per Tiga Bulan
ILUSTRASI. Mendikdasmen Abdul Mu'ti memastikan tunjangan profesi guru ASN akan mulai ditransfer setiap bulan mulai tahun depan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Tunjangan profesi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan mengalami perubahan skema pencairan. Jika sebelumnya dicairkan setiap tiga bulan sekali, mulai tahun depan tunjangan tersebut akan ditransfer setiap bulan.

Kepastian itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, saat peringatan Hari Guru Nasional di Gelora Bung Karno, Jumat (28/11/2025).

“Alhamdulillah sementara baru bisa kita transfer tiga bulan sekali, tahun depan kita usahakan ditransfer setiap bulan,” ujar Abdul.

Sebelumnya, Abdul melaporkan kepada Presiden bahwa tunjangan guru non-ASN telah dinaikkan menjadi Rp 2 juta. Sementara itu, tunjangan profesi untuk guru ASN yang besarnya setara dengan gaji pokok juga telah berjalan, ditambah bonus yang ditransfer secara langsung.

Baca Juga: Kenapa Merger BUMN Batal Tahun Ini? Cek Masalah Utama yang Menghambat

Namun, tunjangan tersebut hingga kini masih dicairkan per tiga bulan. Abdul berharap, mulai tahun depan tunjangan guru ASN bisa diterima setiap bulan.

“Saya sudah menyampaikan di hadapan Bapak Menteri Keuangan,” imbuhnya.

Tonton: Nasabah Kehilangan Investasi Rp 71 Miliar di Sekuritas, Ini Kata BEI

Kesimpulan:

Pemerintah melalui Mendikdasmen Abdul Mu'ti memastikan bahwa mulai tahun depan tunjangan profesi guru ASN tidak lagi dicairkan per tiga bulan, tetapi akan mulai ditransfer setiap bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan membantu pengelolaan keuangan para guru. Selain itu, tunjangan untuk guru non-ASN sebelumnya juga telah dinaikkan menjadi Rp 2 juta. Pemerintah menyatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk merealisasikan perubahan skema pencairan tersebut.

Selanjutnya: Modal Asing Masuk Rp 12,70 Triliun dalam Sepekan, SRBI Dominasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

×