Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi salah satu program bantuan pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Namun, penerima dapat kehilangan haknya apabila melanggar ketentuan akademik atau etika kampus.
Lantas, apa yang harus dilakukan mahasiswa jika beasiswa KIP Kuliah dicabut?
Pencabutan KIP Kuliah diatur resmi pemerintah
Pencabutan bantuan KIP Kuliah memiliki dasar hukum jelas dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi dan Peraturan Sekjen Nomor 10 Tahun 2022.
Berdasarkan aturan tersebut, Puslapdik berwenang membatalkan status penerima jika mahasiswa tidak lagi memenuhi kriteria, seperti:
- Mengundurkan diri atau putus kuliah,
- Pindah perguruan tinggi,
- Cuti akademik tanpa alasan medis yang sah,
- Dipidana berdasarkan putusan pengadilan,
- Melanggar norma atau kode etik kampus,
- Tidak memenuhi syarat ekonomi, atau
- IPK berada di bawah standar akademik.
Baca Juga: 5 Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Dapat Pemutihan, Lengkap!
Kasus terbaru terjadi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, ketika seorang mahasiswi dicabut beasiswanya karena melanggar kode etik setelah videonya dugem viral di media sosial.
"Pencabutan beasiswa KIP Kuliah berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023 dan/atau tidak diperkenankan memperoleh beasiswa lainnya selama masa studi," ujar Sekretaris UNS, Agus Riewanto, dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/10/2025).
Mahasiswa berhak mengajukan klarifikasi ke kampus
Jika bantuan KIP Kuliah dicabut, mahasiswa berhak mengajukan klarifikasi atau keberatan kepada pihak kampus. Mekanisme ini dilakukan melalui unit layanan beasiswa, bagian kemahasiswaan, atau Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas.
Dalam kasus UNS, mahasiswi penerima beasiswa selain dicabut bantuannya juga dikenai sanksi konseling selama enam bulan.
"Mewajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam (6) bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan Surat Keputusan sanksi," jelas Agus.
Baca Juga: AS Cabut Larangan, Udang Indonesia Kembali Tembus Pasar Amerika
Pembinaan akademik sebelum pencabutan permanen
Untuk kasus akademik, seperti IPK di bawah standar minimum, kampus wajib memberi pembinaan selama dua semester terlebih dahulu. Jika tidak ada perbaikan setelah masa pembinaan, bantuan dapat dihentikan dan digantikan oleh mahasiswa lain.
Ketentuan ini bertujuan agar pencabutan tidak langsung bersifat permanen dan mahasiswa tetap memiliki kesempatan memperbaiki kinerjanya.
Penerima yang dicabut bisa digantikan
Jika bantuan dicabut, perguruan tinggi dapat mengusulkan pengganti penerima sesuai pedoman dari Kemendikbudristek.
Pengganti harus memenuhi syarat KIP Kuliah dan berada di semester yang sama dengan penerima sebelumnya. Selain itu, perguruan tinggi wajib membuat berita acara dan surat penetapan pengganti yang ditandatangani pimpinan kampus sebelum diajukan ke Puslapdik.
Bisa ajukan kembali bila masih memenuhi syarat
Mahasiswa yang beasiswanya dicabut bukan berarti kehilangan seluruh peluang. Jika pencabutan disebabkan alasan non-akademik ringan atau administratif, penerima dapat mengajukan kembali di tahun akademik berikutnya.
Dengan catatan, mahasiswa masih memenuhi syarat KIP Kuliah dan belum melewati semester V (untuk S1/D4) atau semester III (untuk D3).
Tonton: Siap Dibangun 2026, Intip Profil Calon Jalan Tol Terpanjang di Indonesia
(Sumber: Kompas.com/Sandra Desi Caesaria | Editor: Mahar Prastiwi)
Kesimpulan:
Pencabutan beasiswa KIP Kuliah dapat terjadi karena pelanggaran akademik, etik, atau administratif, tetapi mahasiswa tetap memiliki hak untuk mengajukan klarifikasi dan pembinaan sebelum dicabut permanen. Dalam beberapa kasus, beasiswa yang dicabut bisa dialihkan kepada penerima baru atau bahkan diajukan kembali di tahun berikutnya jika syarat masih terpenuhi.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "KIP Kuliah Bisa Dicabut, Apa yang Terjadi Setelahnya?"
Selanjutnya: Redmi Pad 2 Pro Guncang Pasar Tablet Mid Range dengan Baterai Raksasa 12.000 mAh
Menarik Dibaca: Redmi Pad 2 Pro Guncang Pasar Tablet Mid Range dengan Baterai Raksasa 12.000 mAh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













