Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Center of Economics and Law Studies (CELOS) menilai klausul kewajiban transfer data Indonesia ke Amerika Serikat dalam kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Direktur Ekonomi Digital CELOS, Nailul Huda, menegaskan bahwa transfer data pribadi ke luar negeri memang diperbolehkan. Namun, negara tujuan harus memiliki tingkat perlindungan data yang lebih kuat atau setidaknya setara dengan yang diatur dalam UU PDP.
"Tapi masalahnya di AS sendiri aturannya masih sangat jauh atau berbeda dengan yang diatur dengan kita," ujar Nailul dalam Weekly Briefing yang dipantau secara daring, Selasa (24/2/2025).
AS Dinilai Belum Setara dalam Perlindungan Data
Menurut Nailul, regulasi perlindungan data di Amerika Serikat dinilai belum sebanding dengan standar Indonesia. Bahkan, sejumlah negara seperti Uni Eropa juga sempat menolak klausul transfer data pribadi ke AS karena dinilai belum memiliki mekanisme banding data yang memadai.
Ia juga menyoroti beberapa kasus kebocoran data pribadi di AS pada 2024 yang menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap data warga negara.
CELOS menilai risiko semakin besar apabila data keuangan masyarakat Indonesia ikut diakses di luar wilayah hukum nasional.
Baca Juga: Indonesia Impor Beras AS Pertama Kali: Mengapa Sekarang & Apa Alasannya?
Berpotensi Bertentangan dengan POJK
Nailul menambahkan, klausul tersebut juga berpotensi bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum yang mewajibkan sistem elektronik perbankan ditempatkan di wilayah Indonesia.
"Jadi secara aturan memang tidak serupa dan tidak layak sebenarnya kita mengirim data dari wilayah kita ke wilayah AS. Walaupun, itu disampaikan oleh pemerintah bahwa itu data e-commerce dan lainnya," jelasnya.
Pemerintah: Tidak Ada Penyerahan Kedaulatan Data
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto memastikan bahwa transfer data dalam ART tidak mengorbankan hak-hak warga negara.
Menurutnya, transfer data tetap tunduk pada aturan domestik, termasuk UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Data yang dimaksud dalam perjanjian adalah data yang diperlukan untuk kepentingan bisnis dan sistem aplikasi. Transfer data lintas batas disebut sebagai infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, komputasi awan (cloud), serta berbagai jasa digital lainnya.
Baca Juga: Kapan Pencairan THR ASN/TNI/Polri? Ini Jawaban Menkeu Purbaya
"Artinya tidak ada penyerahan kedaulatan data," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (24/2/2026).
Pemerintah juga menegaskan bahwa proses pemindahan data, baik secara fisik maupun digital melalui transmisi cloud dan kabel, dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance.
Dorong Indonesia Jadi Hub Ekonomi Digital
Menurut pemerintah, kepastian aturan transfer data lintas batas justru dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan.
Haryo menyebut perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang mampu memfasilitasi pemrosesan data lintas negara dengan tetap menjamin perlindungan data yang memadai.
Tonton: Ada Peran Intelijen AS di Balik Tewasnya Raja Narkoba Meksiko El Mencho
"Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data (data centers), cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya," pungkasnya.
Selanjutnya: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Magelang Ramadhan 25 Februari 2026
Menarik Dibaca: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Serang Hari Ini Rabu, 25 Februari 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)