kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.853   7,00   0,04%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%
AKTUAL /

Mantan Menag Tersangka: 10.000 Kuota Haji Reguler Dicurigai Hilang


Senin, 12 Januari 2026 / 03:20 WIB
Mantan Menag Tersangka: 10.000 Kuota Haji Reguler Dicurigai Hilang
ILUSTRASI. Jemaah haji khusus 2024 dikenakan tarif pungli hingga Rp39,7 juta per orang. Simak kalkulasi total dana Rp396 miliar yang diduga berputar di kasus ini. (NULL/Kompas.com)

Reporter: Hervin Jumar | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik rente dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024 dengan potensi perputaran dana mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Yaqut memutuskan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.

Tambahan kuota tersebut diperoleh melalui lobi Presiden Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi, dengan tujuan mengurangi panjangnya antrean haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun dalam implementasinya, kuota tambahan tersebut justru dibagi secara merata, masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan 10.000 jemaah untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang membatasi porsi haji khusus sekitar 8% dari total kuota nasional.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Diklaim Sukses 99,99%, Pemerintah Kejar Zero Defect

“Tambahan kuota itu dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Itu jelas tidak sesuai dengan undang-undang,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Minggu (11/1/2026).

KPK menduga kebijakan tersebut menjadi pintu masuk praktik korupsi. Kuota haji khusus tambahan diduga dikapitalisasi sebagai sumber rente melalui skema pungutan “uang percepatan” keberangkatan.

Tarif yang dikenakan kepada calon jemaah dipatok sekitar US$ 2.400 per orang atau setara Rp 39,7 juta. Bahkan, dalam beberapa kasus, biaya tersebut diduga mencapai hingga US$ 7.000 per jemaah.

Dengan perhitungan konservatif, dari 10.000 kuota haji khusus tambahan dan tarif minimal US$ 2.400 per jemaah, potensi perputaran dana mencapai US$ 24 juta atau setara sekitar Rp 396 miliar.

Baca Juga: Kinerja Pajak Jeblok 2025, Target 2026 Rp 2.357 Triliun Dinilai Terlalu Ambisius

Nilai tersebut mencerminkan besarnya insentif ekonomi di balik manipulasi kebijakan publik yang seharusnya bertujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler.

Dalam perkara ini, KPK menyebut Gus Alex turut berperan aktif dalam proses pembagian kuota tambahan. “Yang bersangkutan ikut serta dalam proses pembagian kuota tambahan tersebut,” kata Asep.

Penyidikan juga menemukan indikasi adanya aliran balik dana atau kickback yang melibatkan oknum di Kementerian Agama serta penyelenggara haji khusus.

Praktik tersebut memanfaatkan tingginya permintaan dan panjangnya antrean keberangkatan, termasuk bagi jemaah haji khusus yang normalnya tetap harus menunggu dua hingga tiga tahun.

Ironisnya, tambahan kuota yang diperoleh melalui diplomasi tingkat kepala negara untuk membantu jemaah reguler justru diduga dialihkan menjadi sarana keuntungan pribadi.

KPK juga mengungkap bahwa sebagian dana “uang percepatan” sempat dikembalikan kepada pihak travel haji khusus setelah muncul kekhawatiran terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR pada 2024.

Tonton: 1.500 Calon PPIH 2026 Jalani Diklat Ala Militer, Ini Persiapan Besar Layanan Haji 1447 H

Penetapan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026) menandai babak baru pengusutan dugaan korupsi di sektor layanan publik bernilai besar.

Kasus ini sekaligus menyoroti lemahnya tata kelola kuota haji nasional serta tingginya risiko penyalahgunaan kewenangan ketika kebijakan administratif bersinggungan langsung dengan kepentingan bisnis dan permintaan pasar yang sangat tinggi.

Selanjutnya: Program Makan Bergizi Gratis Diklaim Sukses 99,99%, Pemerintah Kejar Zero Defect

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

×