Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Menteri Sosial (Mensos) Syafullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan pemerintah akan mempermudah proses reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Mensos, terdapat empat langkah utama yang disiapkan pemerintah untuk mempercepat dan mempermudah proses reaktivasi kepesertaan PBI BPJS Kesehatan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.
Pertama, proses reaktivasi ke depan dapat dilakukan hingga tingkat desa. Selama ini, reaktivasi hanya dilakukan di Dinas Sosial kabupaten atau kota, sehingga dinilai menyulitkan masyarakat.
“Selama ini reaktivasi hanya berada di Dinas Sosial. Ada protes karena terlalu jauh dan lain sebagainya,” kata Gus Ipul dalam rapat bersama DPR RI, Senin (9/2/2026).
Kedua, Kementerian Sosial bersama BPJS Kesehatan berkomitmen untuk mempercepat waktu proses reaktivasi, sehingga peserta tidak perlu menunggu lama untuk kembali mendapatkan jaminan kesehatan.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 401 Bus dan Tiket Kereta Gratis Lebaran 2026
Ketiga, Kemensos memberikan reaktivasi otomatis bagi sekitar 106.000 peserta PBI BPJS Kesehatan yang menderita penyakit katastropik. Kebijakan ini dilakukan agar layanan kesehatan bagi kelompok rentan tersebut tidak terputus.
Keempat, Kemensos meminta pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), baik melalui pengusulan peserta baru maupun reaktivasi bantuan sosial.
Mensos menjelaskan bahwa seluruh peserta PBI BPJS Kesehatan berasal dari usulan pemerintah daerah, baik bupati maupun wali kota. Selanjutnya, Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi ulang dengan menyesuaikan alokasi anggaran yang tersedia.
“Misalnya ada 100.000 usulan sementara alokasinya 50.000, maka kami melakukan verifikasi dan validasi untuk memilih 50.000 dari 100.000 tersebut,” ujar Gus Ipul.
Baca Juga: Aturan Baru JKN: Kelas 3 Bakal Bebas Utang Iuran & Denda?
Sebagai informasi, penonaktifan peserta BPJS PBI-JK telah dilakukan Kementerian Sosial sejak Juni 2025. Sepanjang 2025, sebanyak 13,4 juta data peserta dinonaktifkan. Dari jumlah tersebut, 87.591 peserta telah melakukan reaktivasi, sementara sisanya berpindah ke segmen mandiri atau dibiayai oleh pemerintah daerah.
Pada 2026, penonaktifan kembali dilakukan. Pada Januari 2026, sebanyak 516.237 peserta dinonaktifkan dengan 34.652 peserta telah direaktivasi. Sementara pada Februari 2026, tercatat sebanyak 11.017.233 peserta BPJS PBI-JK dinonaktifkan.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan pihaknya siap melakukan reaktivasi kembali bagi peserta yang telah memperoleh rekomendasi dari Dinas Sosial. Peserta cukup meminta surat keterangan membutuhkan layanan atau rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.
Tonton: Kucurkan Kredit Jumbo ke KDMP, BNI Tetap Optimistis Bisa Menjaga NIM
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengunggah formulir reaktivasi yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial. Setelah proses validasi selesai, BPJS Kesehatan akan langsung mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS Kesehatan tersebut.
Selanjutnya: Pemerintah Siapkan 401 Bus dan Tiket Kereta Gratis Lebaran 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













