Reporter: Leni Wandira | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan tahunan ini diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum, serta berlaku di berbagai ruas jalan tol dan non-tol di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pembatasan ini diperlukan untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat selama puncak perjalanan yang diperkirakan terjadi pada 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
“Diperlukan pengaturan agar aspek keselamatan dan kelancaran tetap terjaga,” ujar Aan dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).
Jenis Kendaraan Barang yang Dibatasi
Dalam SKB bernomor KP-DRJD 6064/2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025, pemerintah mengatur pelarangan sementara untuk:
- Truk sumbu tiga atau lebih
- Truk dengan kereta gandengan atau tempelan
- Kendaraan pengangkut galian, tambang, dan bahan bangunan
Namun sejumlah kendaraan logistik tetap diperbolehkan beroperasi, seperti pengangkut BBM/BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, barang pokok, serta kendaraan untuk penanganan bencana. Semua kendaraan yang dikecualikan wajib membawa surat muatan resmi.
Baca Juga: Amnesty: Banjir Sumatra Harus Ditangani sebagai Bencana Nasional
Dampak Pembatasan bagi Pelaku Usaha dan Logistik
Bagi sektor logistik, retail, manufaktur, dan konstruksi, kebijakan ini berpotensi menimbulkan hambatan distribusi. Pengiriman komoditas non-esensial diperkirakan mengalami keterlambatan, sementara operator logistik harus menyesuaikan jadwal armada untuk menghindari masa pelarangan.
Biasanya, perusahaan logistik akan menggenjot pengiriman sebelum aturan berlaku. Namun strategi ini dapat menimbulkan:
- Kenaikan biaya lembur dan kebutuhan sopir tambahan
- Penumpukan barang di gudang atau hub logistik
- Potensi kenaikan tarif pengiriman jangka pendek
Meski ada dampak, pemerintah menegaskan bahwa pembatasan ini adalah trade-off yang diperlukan demi menjaga kelancaran arus mudik, keamanan, dan keselamatan jalan selama libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Aan menambahkan bahwa kepolisian dapat melakukan rekayasa lalu lintas secara situasional, sehingga aturan dapat berubah sesuai kondisi lapangan.
Baca Juga: Nasib Gaji Tahun Depan: Pengusaha Prediksi UMP 2026 Tak Sampai 5%, Ini Alasannya
Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Nataru 2025/2026
Jalan Tol (Nasional):
- 19–20 Desember 2025 (00.00–24.00)
- 23–28 Desember 2025 (00.00–24.00)
- 2–4 Januari 2026 (00.00–24.00)
Jalan Non-Tol:
- 19–20 Desember 2025 (00.00–22.00)
- 23–28 Desember 2025 (05.00–22.00)
- 2–4 Januari 2026 (05.00–22.00)
Pembatasan mencakup berbagai koridor logistik utama di Jawa, Sumatra, Bali, serta sejumlah titik di Jalinsum dan Jalinteng. Ruas strategis yang terdampak antara lain Jakarta–Cikampek, Bogor–Ciawi–Sukabumi, Nagreg–Tasikmalaya, Semarang–Solo–Ngawi, Surabaya–Gempol, hingga Denpasar–Gilimanuk.
Aan menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan perlu mencermati aturan dengan baik agar rantai pasok selama libur panjang tetap terkendali.
“Setiap momen libur panjang kami lakukan pengaturan, dan diharapkan semua pihak melaksanakan aturan ini sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Tonton: Perusahaan Anak Riza Chalid Ajukan Kredit 50 Juta USD ke Bank Mandiri
Kesimpulan
Pemerintah resmi membatasi operasional truk berat selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk menjaga kelancaran arus perjalanan masyarakat. Pembatasan ini berlaku di sejumlah ruas tol dan non-tol pada tanggal-tanggal tertentu. Dampaknya, distribusi logistik non-esensial berpotensi terlambat dan biaya operasional bisa meningkat. Meski begitu, pemerintah menilai kebijakan ini penting demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas pada masa puncak liburan.
Selanjutnya: BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Mengancam hingga Februari 2026, Cek Wilayahnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













